16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Gagalkan Transaksi Ekstasi, Polres Binjai Amankan Pria Simpan 3 Kg Ganja

Binjai, MISTAR.ID

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua pria yang sedang melakukan transaksi ekstasi di Jalan Sisingamangaraja Gang Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Senin (7/11/22).

Kedua pelaku yakni MSP (29) dan RS (28) yang merupakan warga setempat. Dari keduanya, petugas menemukan 4 butir pil ekstasi dan ponsel. “Ditangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat akan ada dua orang yang sedang melakukan transaksi,” ujar Kasubag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi, Jumat (11/11/22).

Setelah diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh ekstasi dari FDS (21), yang tinggal tinggal di Pasar II Namu Terasi Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat. “Malam itu juga tim bergerak dan berhasil menangkap FDS tak jauh dari tempat tinggalnya,” katanya.

Baca Juga:Polda Sumut Tangkap Kurir 200 Kg Ganja

Dari FDS, sebut Junaidi, petugas menemukan satu buah goni berisi 6 bungkus ganja seberat 3 Kg. FDS sendiri  mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial M, warga Dusun Jati Makmur, Kecamatan Binjai. “M sempat kita kejar, namun terduga pelaku tidak berhasil ditemukan (DPO),” ucapnya.

Adapun total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan itu yakni 3 butir ekstasi, 3 Kg ganja dan dua unit handphone. “Terhadap ketiga orang pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup,” pungkas Junaidi.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles