15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Polres Batu Bara Amankan Pengedar Narkoba dan 3 IRT Pemakai Sabu

Batu Bara, MISTAR.ID

Polres Batu Bara mengamankan seorang tersangka diduga pengedar sabu dan 4 orang lainnya yang terindikasi mengonsumsi narkoba.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, Kamis (14/7/22) melalui keterangan tertulisnya menyebutkan, penangkapan tersebut merupakan hasil kegiatan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN), Selasa (12/7/22).

Dikatakan Tarigan, kegiatan GKN dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Batu Bara diikuti anggota Satres Narkoba sebanyak 14 orang, Sat Intel 1 personel, Sat Sabhara 3 orang, dan Provost 1 orang.

Baca Juga:Pengedar Narkoba di Jalan Patuan Anggi Siantar Diringkus dari Kamar Mandi, Sabu Dipasok dari Indrapura

Dipaparkan Tarigan, GKN yang dilaksanakan di Gang Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram dimaksudkan untuk memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Dari tersangka J alias Jun (46), warga Dusun IX, Desa Suko Rejo, Kecamatan Sei Balai, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip transparan berat bruto 2,30 gram, 1 buah kaca pirek berisi sabu berat bruto 1,30 gram, 2 mancis, 2 pipet plastik, 1 buah bong alat isap sabu dan 2 HP.

Selanjutnya tim juga mengamankan 4 orang yang terindikasi mengonsumsi narkoba. Keempatnya yakni K alias T (29), ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Indranyaman, Kecamatan Talawi, E alias Em (32), IRT warga Gang Kenari, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, A (48), IRT warga Gang Kenari dan F alias Sp (23) seorang nelayan warga Gang Kenari.

Baca Juga:Polisi Menyaru Pembeli, 2 Pengedar Narkoba Ditangkap di Sidimpuan

“Hasil tes urine terhadap kelima orang yang telah diamankan tersebut, positif mengandung metamfetamin,” beber Tarigan.

Selanjutnya terhadap tersangka pengedar J, dan pemakai narkoba dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penanganan terhadap tersangka J alias Jun (46) disebutkan Tarigan akan diteruskan ke tahap penyidikan dan seterusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Sedangkan terhadap 4 warga yang positif menggunakan narkoba akan diajukan rehabilitasi (asesmen) ke BNNK Batu Bara,” tutup Tarigan.  (ebson/hm14)

Related Articles

Latest Articles