6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polisi Amankan Pria Tersangkut Kasus Penipuan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria terkait kasus penipuan. Ia adalah As alias Agus (27) warga Dusun I Desa Bahilang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Serdang Bedagai. As dibekuk pada Selasa (25/1/22) saat hendak ke Kantor PT NPK R&D Bahilang.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas Agus Arianto, Kamis (27/1/22) via WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, Agus diamankan atas laporan korban Rickianto Susanto sesuai LP/B/577/VIII/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI tertanggal 19 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, peristiwa berawal pada Jumat (23/4/21) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan SM Raja Kelurahan Pasar Gambir, Tebing Tinggi. Semula As datang ke toko korban, yaitu Toko Mitra Bangunan dengan mengenakan pakaian dinas perkebunan berwarna coklat dengan tulisan R&D. Tujuannya, melakukan pembelian barang sambil menunjukkan satu lembar fotokopi surat pesanan lokal yang ditandatangani oleh Dr Ir Yohanes MS Samosir (Head PT NPK R&D), Ir Zulkasta Sinuraya SP (Manager PT NPK R&D) dan Linda (KTU PT NPK R&D).

Baca Juga:Penyintas Lain Bermunculan Setelah Kris Wu Ditahan Atas Kasus Pemerkosaan, Korbannya Puluhan

Karena adanya surat itu korban Rickianto Susanto memberikan barang yang ada di SPL tersebut dan satu lembar bon faktur warna merah kepada As. Selanjutnya pelaku membawa barang tersebut. Demikianlah terus secara berulang hingga As melakukan pembelian sebanyak 10  kali.

Kemudian As melakukan pembelian barang kembali pada 4 Juni 2021 dengan juga menyerahkan selembar fotokopi SPL No 420. Dikarenakan saat itu barang yang hendak dibeli tidak ada di toko, sehingga korban mengirim foto SPL No 420 kepada Linda dan kemudian Linda mengatakan kepada korban bahwa pihak PT NPK Bahilang R&D tidak ada melakukan permintaan pembelian terhadap barang-barang tersebut dan mengatakan kepada korban bahwa tanda tangan saudari Linda pada SPL tersebut adalah bukan tanda tangannya.

Parahnya, Linda juga mengatakan kepada korban bahwa SPL tersebut fiktif atau palsu, sehingga akibat perbuatan As korban mengalami kerugian sebesar Rp122.599.000. Akibat dugaan penipuan tersebut  korban langsung membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga:Hotman Paris Tegaskan Kasus Rp2 Triliun Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana

“Dari penangkapan As tersebut polisi mengamankan barang bukti, beberapa surat pesanan lokal yang dibuat sendiri oleh tersangka dan beberapa faktur penjualan yang berisi pesanan barang serta draf faktur penjualan. Akibat perbuatannya, As diandam dengan pasal 378 KUHPidana,” tutup Agus.(naz/hm15)

Related Articles

Latest Articles