9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Hotman Paris Tegaskan Kasus Rp2 Triliun Akidi Tio Tak Ada Unsur Pidana

Jakarta, MISTAR.ID
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menganggap, tidak ada unsur pidana yang dapat terpenuhi dalam polemik rencana pemberian sumbangan Rp2 triliun dari anak Akidi Tio, Heriyanty.

Bahkan, aktivis Haris Azhar juga menilai kasus ini tak bisa dibawa ke jalur hukum. “Secara hukum, agak susah diterapkan pasal mana. Karena belum ada yang dirugikan,” kata Hotman Paris dalam keterangannya melalui akun instagram @hotmanparisofficial, Kamis (5/8/21).

Dia memaparkan sejumlah pasal yang sempat diwacanakan hendak dipakai untuk menjerat Heriyanty. Misalnya, kata dia, Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE yang berkaitan dengan penyebaran informasi yang menimbulkan pertentangan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca Juga:Ada atau Tidak Rp2 Triliun, Kapolda Sumsel Telah Memaafkan Keluarga Akidi Tio

Menurutnya, pasal tersebut tak dapat diterapkan karena permasalahan sumbangan tersebut tak menimbulkan pertentangan SARA. Malah, kata dia, peristiwa itu menjadi candaan bagi masyarakat Indonesia.

Hotman Paris beranggapan, bahwa tidak ada keonaran yang ditimbulkan dari rencana sumbangan Rp2 triliun yang hingga kini belum terealisasi itu.

Kemudian, lanjutnya, polisi juga akan sulit jika hendak menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dalam kasus sumbangan ini, tidak ada korban yang dirugikan.

“Dalam kasus 2 triliun siapa yang korban. Kan penipuan itu apabila seseorang menyerahkan harta bendanya atau uangnya kepada seseorang karena janji-janji atau informasi yang salah, itulah namanya penipuan,” ucapnya dia lagi.

Baca Juga:Awal Mula Kena ‘Prank’ Hibah Rp2 T Keluarga Akidi Tio Diungkap Kapolda Sumsel

Menurut dia, delik-delik tersebut akan sulit dibuktikan apabila Heriyanty dijadikan sebagai tersangka nantinya.

Namun demikian, kata dia, proses pemeriksaan terhadap anak Heriyanty tetap perlu dilakukan untuk mendalami kebenaran uang Rp2 triliun tersebut. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu perlu turun tangan untuk memeriksa uang Rp2 triliun yang disebut-sebut ada di Singapura.

Pengecekan itu, kata dia, untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam urusan pajak dari uang bernilai fantastis itu.

“Kalau uang itu ada, masuk gak dalam SPT. Dilaporkan enggak dalam SPT. Karena ingat, Undang-undang Tax Amnesty kalau terkait dengan UU Tax Amnesty kalau tidak dilaporkan dendanya bisa 200 persen. Jadi dari segi pajak ini sangat menarik,” jelasnya.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles