8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Poldasu Ungkap Penjualan Bayi di Medan

Medan, MISTAR.ID

Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap dugaan penjualan bayi yang terjadi di Kawasan Asia Mega Mas Medan, Senin (15/2/21).

Berdasarkan data yang diperoleh, Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Poldasu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A SIA (42), warga Jalan Pukat VII Medan Tembung.

Sementara, korban yang merupakan bayi laki-laki berusia 14 hari saat ini sudah dibawa untuk dirawat di RS Bhayangkara.

Baca Juga:Polres Batu Bara Ringkus 1 Tersangka Perdagangan Manusia dan Amankan 17 Calon TKI

Pengungkapan ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya kegiatan tindak pidana penjualan anak yang dilakukan oleh pelaku, Jumat (12/2/21) sekira pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dikabarkan, pelaku menawarkan (menjual) bayi tersebut seharga Rp28 juta. Selanjutnya, pelaku langsung diboyong ke Subdit IV/Renakta Polda Sumut untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:Hana Hanifah Jadi Korban Perdagangan Manusia

Dalam kasus ini, Poldasu turut mengamankan barang bukti berupa 2 handphone uang Rp3.682.000, KTP 2 lembar, SIM dan STNK motor. Pelaku sendiri diancam Pasal 76 F junto 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kasubdit IV AKBP Simon Sinulingga yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan ini. “Benar, saat ini masih dilakukan pendalaman,” ungkapnya didampingi kanit 2 Kompol Bayu Putra, Senin (15/2/21) malam.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles