14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Poldasu Pulangkan 10 Terapis Gay, Tetapkan Seorang Tersangka

Medan, MISTAR.ID
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut memulangkan 10 terapis pijat ‘plus-plus’ khusus gay (homo seks).

Pemulangan para terapis ini dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan, didampingi Kanit IV AKP Bayu Putra Samara. “Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan para terapis gay ini sebagai korban,” katanya, Jumat (5/6/20).

Tatan menyebutkan, dalam kasus prostitusi sesama lelaki ini penyidik telah menetapkan seorang berinisial A sebagai tersangka. Dalam perannya, ia menerangkan tersangka A sebagai penyedia/perekrut dan menerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut.

Baca Juga:Sodomi Anak Dibawah Umur, Pasangan Gay Masuk Penjara

“Satu orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap dia. Untuk tersangka A, sambungnya, dikenakan pasal perdagangan orang atau human trafficking. “Untuk tersangka A dikenakan Pasal UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman di lima tahun penjara,” terangnya.

“Dimana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta,” katanya.

Seperti diketahui, Polda Sumut membongkar praktik pijat ‘plus-plus’ khusus gay yang berada di Komplek Setia Budi II Jalan Ringroad Medan, Sabtu (31/5/20). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 pria, alat kontrasepsi, uang dan handpone

“Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana, 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan, Rabu (3/6/20).

Menurutnya, praktik pijat ini menjadi terbilang aneh karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Baca Juga:Polda Sumut Bongkar Praktik Pijat Homo Seks di Medan

Irwan menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan),” terangnya. (saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles