5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polda Sumut Bongkar Praktik Pijat Homo Seks di Medan

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumut membongkar praktik pijat ‘plus-plus’ khusus guy (homo seks) yang berada di Komplek Setia Budi II Jalan Ringroad Medan, Sabtu (31/5/2020). Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 pria, alat kontrasepsi, uang dan handphone

“Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar kepada wartawan, Rabu (3/6/20).

Pengungkapan ini, kata dia, bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut. “Bermodalkan info warga kita lakukan penyelidikan,” sebutnya.

Baca Juga:Sodomi Anak Dibawah Umur, Pasangan Gay Masuk Penjara

Setelah dilakukan penggerebekan, petugas menemukan belasan pria tersebut. “Kita introgasi, seorang pria berinisial A mengakui ada aktifitas pijat khusus para guy,” ucapnya.

Menurutnya, praktik pijat ini menjadi terbilang aneh karena semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

“Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, yang dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh, sementara yang sudah dipakai, diamankan personel sudah dibuang,” jelasnya.

Irwan menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas. Ia menyebutkan, tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna.

Baca Juga:Bah! Ibu dan Anaknya Kompak Kelola Bisnis Prostitusi

“Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, (praktik ini) kurang lebih 2 Tahun (sudah berjalan),” terangnya.

Karenanya, sambung dia. khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang. Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual, dipidana seringan-ringannya 3 tahun, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.

“Selain itu bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul,” pungkasnya. (saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles