15.3 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Poldasu Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Sabu Jelang Nataru, Libatkan Jaringan Aceh-Palembang

Medan, MISTAR.ID

Petugas gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut (Poldasu) berhasil menggagalkan peredaran 13,5 kilogram (kg) narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Palembang. Narkotika itu diduga akan diedarkan saat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Empat orang tersangka diamankan dalam penyergapan terpisah dan waktu berbeda. Kini, polisi masih memburu pemilik barang haram tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diantar atau diedarkan di Palembang,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (24/12/21) malam.

Baca Juga: 3 Napi Bandar Narkoba di Sumut Dipindahkan ke Nusakambangan

Hadi mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Namun, dalam proses penyelidikan, Satgassus Merah Putih dan Ditresnarkoba Polda Jatim serta Satgaswil Aceh- Sumut Densus 88 juga menargetkan orang yang sama.

Penyelidikan pun dimulai sejak Rabu (22/12/21) malam, Kamis (23/12/21) pagi. Lokasi penangkapan pertama di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian petugas melakukan pengembangan di Jalan Lintas Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga: Dari Komplek Megaland hingga Ade Irma Suryani Pematangsiantar, Polisi Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

Dari TKP pertama, diamankan tersangka Juliar Dahlu (25) seorang mahasiswa, warga Dusun Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. Serta Sahrul Maulana (21), mahasiswa warga Dusun Makmur, Kelurahan Meunasa Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

“Sedangkan di TKP kedua diamankan tersangka Hasmuni (25), karyawan perkebunan warga Desa Blang Releng, Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara dan Syahrul Rahmadan (20), karyawan perkebunan, warga Desa Blang Releng Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara,” ungkapnya.

Baca Juga: Poldasu Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia, 122 Kg Sabu Disita

Adapun barang bukti dari TKP pertama 5 kg sabu bertuliskan Quanyinwang dan 1 bungkus plastik tembus pandang berat 500 gram, 1 unit Toyota hitam BK 1655 RX, 2 HP. Di TKP kedua, disita 8 bungkus plastik sabu bertuliskan Guanyinwang, 1 unit mobil Totoya Innova hitam D 1139 AFS, serta 3 HP.

“Sesuai koordinasi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut. Saat ini kita tengah memburu dua pemilik sabu berinisial HF dan M,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles