15.2 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Poldasu Bongkar Penipuan Modus Masuk Pegawai PDAM, Pelaku Raup Miliaran Rupiah

Medan, MISTAR.ID

Seorang wanita yang merupakan mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan diringkus personel Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut karena terlibat melakukan penipuan dengan modus memasukkan pegawai PDAM Tirtanadi. Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan dari pegawai PDAM Tirtanadi Medan ditangkap atas laporan korban berinisial RH. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara.

Tatan menjelaskan, modus tersangka warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, yakni membujuk dan meyakinkan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

Baca Juga:Kapolda Sumut Komit Berantas Judi

“Jadi, modus tersangka membujuk korban bisa memasukkan jadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan,” kata Tatan, Selasa (14/6/22) petang.

Dia melanjutkan, para korban sebanyak delapan orang dijanjikan jadi pegawai untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.

“Korbannya yang sudah kita periksa sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya lebih,” ucap dia.

Baca Juga:Dugaan Penipuan Koperasi BMT KA, Poldasu Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

Tatan menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi.

“Korban RH mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH Rp162 juta, AES Rp150 juta, AMS Rp150 juta, NT Rp150 juta, RAMHP Rp150 juta, EF Rp65 juta dan SS sebesar Rp200 juta.

“Jumlah keseluruhan uang yang diserahkan oleh delapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000,” terangnya.

Baca Juga:Poldasu Tetapkan 3 Oknum ASN Tersangka Kasus Penipuan

“Tersangka juga mengaku telah menerima uang dari dua korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu meminta uang Rp150.000.000 dari korban LI serta belum dikembalikan. Tersangka meminta uang sebesar Rp75.000.000 dari GU serta belum dikembalikan. Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000,” ungkapnya lebih lanjut.

Dia menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup. “Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya,” kata dia.

Saat ini, sambung Tatan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. “Masih kita kembangkan, apakah ada pelaku-pelaku lainnya,” pungkas dia. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles