5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Dugaan Penipuan Koperasi BMT KA, Poldasu Akan Minta Keterangan Saksi Ahli

Medan | MISTAR.ID – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut akan meminta bantuan saksi ahli dalam dugaan kasus penipuan yang dilakukan Koperasi BMT KA.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, pihaknya akan memintai keterangan saksi ahli untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan Koperasi BMT KA.

“Kita akan minta keterangan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan Koperasi BMT KA” kata Rony, Senin (6/1/20).

Menurut Rony, sebagai koperasi seharusnya hanya mengurusi masalah simpan-pinjam, bukan investasi. Sementara Direktur Koperasi BMT KA, NM dilaporkan nasabahnya yang sudah berinvestasi sekira Rp1 miliar.

Setelah mendapat petunjuk dari pihak OJK, sambung Rony, selanjutnya pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor. “Kalau terlapornya sudah kita lakukan pemeriksaan. Tunggu saja waktunya, nanti kita beritahukan,” ujar Rony.

Seperti diketahui, diduga terlibat penipuan, Direktur Koperasi BMT KA, NM dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (26/11/19) lalu.

Laporan Polisi (LP) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/ 1768 / XI / 2019 / SUMUT/ SPKT ‘II’ itu dibuat oleh Dodi Efendi (45), warga Kompleks Sakura Indah Blok C No 5, Kecamatan Medan Tuntungan dan diterima Kepala Siaga II SPKT Polda Sumut Kompol Ali Irsan Hasibuan.
Dalam LP itu disebutkan, dugaan penipuan tersebut terjadi pada Juni 2018 sampai dengan November 2019 di Jalan Flamboyan Raya No.122, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

“Kami melaporkan Koperasi BMT AK karena diduga sudah menipu klien kami sebagai nasabah senilai Rp1 miliar,” sebut kuasa hukum pelapor, Edi Sinaga, SH, MH kepada wartawan di Mapolda Sumut.

Menurut Edi Sinaga, terlapor diduga telah membujuk rayu korban sejak 2016 untuk bersedia berinvestasi di koperasi yang dikelolanya. Janji manis dengan bunga 1,3 persen dari nilai investasi setiap bulan, membuat korban terpedaya.

Padahal, sesuai aturan pemerintah, sambung Edi Sinaga, tidak diperbolehkan sebuah badan usaha koperasi memberikan bunga tinggi kepada nasabahnya. Apalagi, jika koperasi tersebut tidak mendapat izin dari pihak Dinas Koperasi Kota Medan.

“Ini salah satu bukti kuat dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan terlapor, kepada klien kami,” kata Edi Sinaga.

Selain itu, Edi meyakini, Koperasi BMT KA beroperasi diduga tidak didukung dengan izin resmi yang dikeluarkan pihak dinas terkait. Karena itu, dia berharap pihak kepolisian dapat menyelidikinya agar tidak ada korban lainnya dan membuat efek jera.

“Dari laporan pidana penipuan ini, kita harapkan menjadi pintu atau jalan penyidik untuk menyelidiki soal legalitas usaha koperasi yang dikelola terlapor,” harap Edi Sinaga.

Reporter: Saut Hutasoit
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles