10.3 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Poldasu Blokir 107 Rekening Judi Online di Cemara Asri dan Menetapkan Tersangka AP

Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara (Sumut) memblokir 107 rekening bank terkait judi online di Perumahan Cemara Asri, Deliserdang. Polda Sumut juga sudah menetapkan seorang tersangka praktik judi online yang beromzet Rp1 miliar per hari tersebut.

“Kita sudah memblokir 107 rekening yang digunakan terkait dengan pengungkapan (judi online) kita di Cemara,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (16/8/22).

Panca menambahkan, Polda Sumut telah menetapkan seseorang berinisial AP sebagai tersangka, dan telah menerbitkan surat panggilan pemeriksaan. Jika AP tak memenuhi panggilan polisi, Polda Sumut akan melakukan upaya paksa dan memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca juga:Markas Judi Online di Jakarta Digerebek, 78 Orang Diringkus

“Ini kalau tidak dihadirkan, saya akan terbitkan daftar pencarian orang,” tuturnya.

Panca mengatakan, Polda Sumut telah mengungkap 60 kasus perjudian dengan menetapkan 65 tersangka.

“Kita akan sikat habis judi ini,” tuturnya.

Penggerebekan judi online di salah satu ruko di Perumahan Cemara Asri terjadi pada 9 Agustus 2022. Di tempat itu beroperasi judi online seperti Lebah4D, Dewajudi4D, Laris4D yang diduga terbesar di Pulau Sumatera.

Baca juga:Beromset Rp1 Miliar per Hari, Bandar Judi Online Cemara Asri Belum Ditangkap

Polisi menyita ratusan unit komputer dari lokasi. Namun tak ada satupun orang yang diamankan dalam penggerebekan itu.

Tersangka berinisial AP yang merupakan pemilik bisnis judi online tersebut merupakan tokoh ormas di Sumut. (inews/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles