19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polda Sumut Masih Kejar 2 Tersangka Penyalur 212 PMI Ilegal

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara masih mengejar dua tersangka penyalur 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa prosedur yang berlaku atau ilegal untuk dikirim ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka berinisial DI, CA, GL, ACK dan AL. Namun 2 di antaranya ACK dan AL masih buron. Berdasarkan interogasi kata Panca para tersangka memiliki peran berbeda. Pelaku DI, berdasarkan keterangan saksi merekrut PMI dari Jakarta, Jabar, Kalbar, Sumut, Jambi dan Palembang.

“Mereka merekrut melalui WA dan medsos terutama FB,”ujar Panca saat paparan di Mapolda Sumut, Senin (22/8/22).

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus 212 PMI yang Gagal ke Kamboja

Kapolda juga menyebutkan DI juga menyediakan 5 tiket Jakarta-Medan untuk para PMI. Selain itu DI juga ditugasi membayar biaya penginapan 36 kamar PMI selama 3 hari dan pembayarannya pada tanggal 9,10,11 Agustus. Lalu peran CA tak jauh berbeda dengan DI, selain merekrut PMI lewat medsos dia juga menyiapkan penampungan sebelum diberangkakan ke Kamboja dan dia menyiapkan penampungan di BSD Tangerang.

Sedangkan tersangka GL, kata Panca merupakan koordinator pemberangkatan para PMI dari Jakarta ke Bandara Kualanamu. Rencana selanjutnya, tersangka akan diberangkatkan ke Kamboja dan (peran lainnya) menyiapkan penginapan Wings Hotel (di Deli Serdang) dan melakukan pembayaran melalui rekening BCA.

Kemudian untuk tersangka ACK yang masih buron, Panca menyebutkan, berperan menyiapkan tiket penerbangan dari Jakarta-Medan serta menyiapkan paspor para PMI. Dikatakannya, pelaku masih dalam penyelidikan, pengejaran diduga berada di Jakarta masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Peran DPO lainnya AL, menyiapkan biaya penginapan melalui aplikasi OYO. Dia memesan 18 kamar selama 1 hari yakni tanggal 6 Agustus 2022 sebesar Rp2,25 juta. Diduga berada di Palembang saat ini, masih dalam pengejaran DPO,” ujar Panca.

Baca juga: Polisi Identifikasi Perusahaan Penyalur PMI Diduga Ilegal ke Kamboja

Dalam kesempatan tersebut Panca juga mengatakan penggerebekan bermula saat pihaknya menerima informasi keberangkaran PMI Ilegal ke Kamboja melalui Bandara Kualanamu. Mereka rencananya menggunakan pesawat carteran Lion Air. Pada saat proses memberangkatkan pihak imigrasi Kualanamu membatalkan keberangkatan mereka.

“Karena tidak memiliki visa dan rekomendasi dari BP2MI Pusat, selanjutnya pihak imigrasi Bandara Kualanamu berkoordinasi dengan Polda Sumut dan dilakukan pengecekan ke pada PMI yang berjumlah 212 orang (PMI),” ujar Panca.

Panca menambahkan, kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMI ilegal itu dikenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 subsider Pasal 86 junto Pasal 55, 56 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles