15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Polda Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus 212 PMI yang Gagal ke Kamboja

Medan, MISTAR.ID

Direktur Reskrimum Polda Sumatera telah menetapkan lima tersangka dalam kasus 212 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang rencananya akan diberangkatkan ke Kamboja diduga dipekerjakan di lokasi ilegal (perjudian online).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan kalau penetapan tersangka ini setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera melakukan gelar perkara.

“Ada lima tersangka hasil gelar perkara PMI,” sebut dia, Kamis (18/8/22).

Baca juga: Polda dan Pemprov Sumut Kolaborasi Memburu Perusahaan Penyedia PMI Ilegal

Dia menyebutkan, lima tersangka itu berinisial GL, KB, AB, AL dan ACK. Dikatakannya, GL dan KB bagian dari PMI. Untuk tiga tersangka, sambung Hadi, GL, KB dan AB sudah dilakukan penahanan. Sedangkan dua tersangka lagi masih dalam pengejaran yaitu AB dan ACK.

Kelima tersangka ini, sebut Kabid, memiliki peran yang berbeda-beda. Ada perekrut dan ada yang memberi fasilitas penginapan. Diketahui, sebanyak 212 diduga pekerja migran Indonesia (PMI), gagal berangkat ke Negara Kamboja, Jumat (12/8/22) malam. Dikabarkan, ratusan PMI itu akan dipekerjakan di lokasi ilegal.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku, ratusan PMI ini diamankan di Bandara Kualanamu.

“Dit Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi menemukan 212 yang diduga pekerja imigran yang hendak berangkat ke Kamboja dari Bandara Kualanamu,” ucapnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles