11.2 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Polda Sumut Gagalkan Penjualan 150 Kg Sisik Trenggiling Seharga Ratusan Juta

Medan, MISTAR.ID
Tim Unit II Subdit IV Tipiter Direktorat Reskrimsus Polda Sumut kembali mengungkap kasus perdagangan satwa liar dan dilindungi jenis trenggiling. Kali ini, petugas mengamankan dua pria di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya personel Unit II Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya penjualan sisik trenggiling di Kabupaten Tapanuli Tengah. “Dari laporan itu, personel melakukan penyelidikan,” ucapnya, Senin (28/2/22).

Dari hasil penyelidikan, sebut dia, Jumat 25/2/22), petugas berhasil mengamankan dua pria AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah dan EPK (42) warga Jalan Jamin Ginting, Berastagi. Saat penangkapan itu, sambung dia, petugas menyita barang bukti sisik Trenggiling seberat 150 kg.

Baca juga:Jual Sisik Tringgiling Asal Aceh, Dua Pria Ditangkap

“Menangkap dua orang inisial AS dan EPK yang hendak menjual sisik Trenggiling tersebut ke luar Pulau,” katanya.

Hadi mengungkapkan, dalam pemeriksaan terhadap AS terbukti memiliki dan menyimpan bagian tubuh berupa sisik Trenggiling dan merencanakan penjualan sisik tersebut. “AS mengakui memiliki barang bukti itu,” terang dia.

Sedangkan EPK turut serta membantu mencari pembeli sekaligus menawarkan sisik itu kepada calon pembeli dengan harga Rp2,5 juta per Kg. Jika ditotal nilai keseluruhan sisik seberat 150 Kg itu sebesar Rp375 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 Kg sisik Trenggiling berasal dari 3-5 ekor Trenggiling. Sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 Kg sisik harus membunuh sekitar 600 ekor Trenggiling,” ungkapnya.

Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu, menyebutkan sesuai dengan Permen LHK nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum . 1/12/2018 bahwa Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Sementara berdasarkan hasil keterangan ahli dari BKSDA menyebutkan sisik itu merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

“Kedua pelaku penjualan sisik Trenggiling itu sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya dipersangkakan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d.

Baca juga:BKSDA Evakuasi Tringgiling dari Warga Lalu Dilepas Liarkan ke Hutan Kawasan Danau Toba

“Setiap orang yang memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi atau barang – barang yg dibuat dari bagian – bagian satwa tersebut, atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ketempat lain didalam atau diluar Indonesia, diancam dengan pidana 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua pria yang terlibat dalam jual beli sisik trenggiling ilegal dan sarang burung walet, Sabtu (12/2/22). Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sisik tringgiling dan sarang burung walet serta paruh burung enggang seberat 120 Gram. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles