14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Polda Sumut Bakal Panggil Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz

Medan, MISTAR.ID

Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara berencana akan memanggil lagi Crazy Rich (super kaya) asal Kota Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz, untuk dimintai keterangan terkait aplikasi binomo.

Direktur Reskrimsus Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jhon Nababan ketika dikonfirmasi mengatakan, selama bergulirnya kasus yang dimulai dari tahun 2020 ini, Indra Kesuma sebelumnya telah diundang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Namun, Sultan Medan itu tidak pernah hadir memenuhi panggilan. “Jadi sudah diundang belum datang yang bersangkutan,” sebut dia, Senin (14/2/22).

Untuk menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/582//2020/Sumut/SPKT/”I” tanggal 24 Maret 2020 ini, penyidik rencananya akan memanggil Indra Kenz kembali dalam waktu dekat. “Tetap masih ditindaklanjuti,” sebutnya. Jhon menyebutkan, Indra Kenz dilaporkan dalam aplikasi Binomo. “Dilaporkan aplikasi binomo. Jadi sesuai LP-nya aplikasi yang dilaporkan,” ujarnya.

Baca juga: Crazy Rich Asal Medan Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut

Ia mengaku, laporan sejak tahun 2020 itu masih berstatus lidik. “Masih lidik,” ucapnya. Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA yang juga warga Kota Medan, dengan nomor laporan LP/582//2020/Sumut/SPKT/”I” tanggal 24 Maret 2020. Indra Kesuma dilaporkan dalam dugaan tindak pidana penipuan melalui ITE sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh aplikasi binomo. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles