24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

PKPA Sumut Minta Polisi Segera Tangkap 10 Pelaku Pencabulan Bocah di Medan  

Medan, MISTAR.ID

Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Polrestabes Medan untuk segera mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan 10 orang pria terhadap anak berusia 3 tahun di Medan. Kasus ini harus segera diusut tuntas karena meresahkan masyarakat. Hal ini ditegaskan Direktur PKPA Sumut Keumala Dewi.

Menurutnya, apabila para pelakunya masih belum ditangkap, dikhawatirkan akan melakukan aksi serupa terhadap anak lain dan di tempat yang lain. Untuk itu PKPA Sumut meminta polisi segera menangkap pelaku. “Jangan sampai polisi lama untuk menindak lanjuti kasus ini,” tegasnya, Jumat (3/9/21).

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga korban untuk pendampingan. PKPA juga akan bekerjasama dengan P2TP2A Kota Medan dan Sumut. Sebab, kejadian ini pasti akan berdampak kepada korban. Sehingga perlu dilakukan pendampingan untuk trauma yang dialami. “Bukan hanya luka fisik akan tetapi dampak psikis mendalam dan trauma berkepanjangan bagi anak,” tandasnya.

Baca Juga:Sadis! Murid SD di Medan Disodomi 10 Pria Dewasa, Diculik Lalu Kaki Dibakar

Untuk diektahui, seorang bocah laki-laki berumur 10 tahun berinisial RAP yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di salah satu sekolah swasta di Medan Amplas jadi korban pencabulan oleh 10 orang pria dewasa, Senin (23/8/21).

Para pelaku mengancam korban dengan pisau dan membakar kaki korban sebelah kiri. Korban mengaku diculik lalu disodomi di dalam pick-up secara bergantian oleh pelaku yang diperkirakan 10 orang. Kejadian itu berawal saat korban hendak ke grosir dekat rumahnya di Kecamatan Medan Denai. Belum tiba di grosir, ia dipepet mobil pickup dan sempat mengelak. Karena tak berdaya, ia kemudian dibawa naik ke mobil.

Usai melampiaskan nafsu bejat mereka, para pelaku membawa korban ke tempat semula dengan kasar. Korban ditendang para pelaku saat hendak turun dari mobil. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polrestabes Medan. Laporan itu sendiri tertuang dalam nomor STTLP/N/1675/YAN/K/VIII/2021 SPKT Restabes Medan. (iskandar/hm12)

Related Articles

Latest Articles