14.2 C
New York
Monday, May 20, 2024

Peras Kepala Rutan Dolok Sanggul, Dua Mahasiswa Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Terbukti melakukan pemerasan terhadap pegawai Kantor Kemenkumham Sumut, Rabu (23/6/21), dua mahasiswa STMIK Triguna Dharma Jalan AH Nasution ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan.

Mereka yang diamankan yakni AH warga Jalan Komplek TPI Blok B No 10 Medan. Serta W warga Dusun 3 Pasar IV, Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli. Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /1260 / VI / 2021/ POLRESTABES MEDAN.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu, yakni uang tunai senilai Rp 5 juta. Kemudian foto bukti transfer uang melalui ATM sebesar Rp 5 juta. Serta foto surat pemberitahuan aksi unjuk rasa dari Garda Mahasiswa Sumatera Utara tanggal 17 Juni 2021.

Baca juga: Beroperasi Hingga Pukul 22.00 WIB, Sejumlah Tempat Usaha di Medan Disegel

Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung mengatakan, korban yang membuat laporan dalam kasus ini adalah Kepala Rutan Klas II B Dolok Sanggul Revanda Bangun (42) yang merupakan warga Komplek Tasbi, Setiabudi Medan.

“Jadi pada Senin (21/6/21) sekitar pukul 21.56 WIB korban dihubungi oleh tersangka AH yang meminta uang sebesar Rp 75 juta,” ujar Rafles kepada wartawan, Senin (12/7/21).

Rafles mengatakan, pelaku memeras korban minta uang Rp 75 juta dengan mengancam apabila tidak dipenuhi, mereka akan menggelar aksi unjukrasa di Kantor Kemenkumham Sumut.

Dalam unjukrasa yang direncanakan, kata Rafles, mereka akan menyampaikan tuntutan bahwa di Rutan klas II B Humbang Hasundutan yang dipimpin oleh korban ada menyediakan PSK untuk para Narapidana. Selain itu, mereka juga akan mengangkat isu bahwa di dalam Rutan marak terjadi peredaran Narkoba.

“Kemudian korban berkoordinasi dengan pengacaranya Surya Wahyu Danil dan pihak Kepolisian. Pada tanggal 22 Juni 2021, korban mentransfer Rp 5 juta ke rekening AH melalui Bank BCA uang sebesar Rp. 5.000.000,” ungkapnya.

Baca juga: Aksinya Viral di Medsos, Terduga Pelaku Pemerasan di Medan Diciduk di Warnet

Kata Rafles, penyerahan uang yang kedua kembali dilakukan korban kepada pelaku, keesokan harinya. Namun, saat itu korban sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan.

“Saat korban hendak menyerahkan Rp 5 juta kepada kedua tersangka di Rumah Kopi Jalan STM Medan, keduanya langsung diamankan,” sebut Rafles.

Rafles mengatakan, kasus ini masih diproses. Keduanya terancam dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles