8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Beroperasi Hingga Pukul 22.00 WIB, Sejumlah Tempat Usaha di Medan Disegel

Medan, MISTAR.ID

Petugas Satgas Covid-19 Kota Medan mengambil tindakan tegas dan humanis terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan nomor 440/5856 tanggal 6 Juli 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro. Tempat usaha yang ditindak tegas adalah Lontong Malam Insomnia di Jalan Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (11/7/21) malam.

Meskipun sempat terjadi penolakan dari pelaku usaha dan bersitegang dengan petugas, tempat usaha tersebut akhirnya disegel dan dipasang tanda dilarang melintas oleh Petugas Satgas Covid-19 Medan. Selain melanggar aturan PPKM Mikro, tempat usaha tersebut belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Petugas kemudian memberikan BAP kepada pelaku usaha untuk mengurus pajak usahanya.

Selain itu, petugas juga melayangkan surat BAP terhadap pelaku usaha Premium Kupie di Jalan Gaperta Ujung karena terbukti masih beroperasi dan secara jelas melanggar aturan PPKM Mikro. Sikap kooperatif pelaku usaha tersebut membuat patroli prokes dan pengawasan PPKM Mikro berjalan lancar dan aman.

Baca Juga:Kapolda Minta Pelaku Usaha Patuhi Aturan PPKM Mikro

Selanjutnya petugas Satgas Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP TNI-Polri, Dishub, Dinas Kominfo, BPBD dan BP2RD ini melakukan patroli ke Jalan Beo. Di lokasi tersebut petugas menemukan pelaku usaha Dris Coffe masih beroperasi meskipun jam menunjukkan pukul 22.00 WIB. Selain memberikan BAP, petugas juga menyegel tempat usaha tersebut dan meminta pelaku usaha hadir di Dinas Pariwisata Medan guna dimintai keterangan terkait pelanggaran yang dibuatnya.

Kabid Perundang-undangan Satpol PP Ardhani saat di lokasi mengungkapkan, patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro berjalan lancar meskipun sempat terjadi penolakan dan bersitegang dengan petugas. Akan tetapi setelah diberi pemahaman, pelaku usaha yang diambil tindakan tegas dan humanis tersebut bersedia tempat usahanya disegel.

“Pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Mikro kita segel dan layangkan surat BAP. Meskipun sempat bersitegang, kita berhasil menindak tegas dan humanis pelaku usaha. Kita harapkan sikap kooperatif dari pelaku usaha dan taat terhadap aturan PPKM Mikro guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Medan,” jelasnya.

Baca Juga:Viral KTV Beroperasi Abaikan Prokes di Tengah PPKM Kota Medan

Terakhir petugas mendatangi pelaku usaha nasi goreng yang terletak di Jalan Pemuda. Di tempat tersebut petugas sempat bersitegang dengan pelaku usaha. Namun petugas secara tegas meminta agar pelaku usaha mentaati aturan PPKM Mikro dan mengikuti jam operasional yang telah ditentukan untuk kebaikan bersama.

Sebelum melaksanakan patroli Prokes dan pengawasan PPKM Mikro, petugas Satgas Covid-19 melakukan apel gabungan di halaman kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Koperasi dan UMKM Edliaty Siregar. Dalam arahannya, Edliaty yang biasa disapa Iyet ini mengungkapkan agar petugas tetap bersemangat dalam melaksanakan tugas dan mengedepankan tindakan humanis dan tegas.

“Tetap semangat dalam bertugas. Kita tindak pelaku usaha yang masih melanggar aturan dengan tegas dan humanis,” jelas Kadis Koperasi dan UMKM Kota Medan tersebut. (anita/hm12)

Related Articles

Latest Articles