6.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Perampok dan Pembunuh Nenek 78 Tahun di Tebing Tinggi Ditangkap

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Kasus meninggalnya Nek Siti Ramonah Siregar (78) di Kelurahan Persiakan, Kota Tebing Tinggi, terkuak. Ternyata korban dirampok dan dibunuh pria warga sekitar TKP di Jalan Asrama Lk VI Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, Minggu (14/8/22). Pelaku ditangkap di Warnet 88 Jalan Asrama malam harinya sekira pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (15/8/22) mengatakan, tersangka pembunuhan terhadap korban berjumlah dua orang. “Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/676/VIII/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT. TT, tanggal 14 Agustus 2022 yang dilaporkan Khairuddin (46) atas dugaan perampokan dan pembunuhan yang terjadi pada Minggu (14/8/22). Diduga pelaku mendekap korban memakai bantal hingga kehabisan nafas,” kata Agus.

Baca Juga:Nenek 78 Tahun Diduga Dibunuh dan Dirampok di Tebing Tinggi, Perhiasan dan Uang Raib

Diketahui, korban tinggal di rumah tersebut bersama cucunya yang bernama Aditya Mulawarman Saragih alias Adit (18). Sebelum kejadian, Adit pergi keluar untuk bermain dengan temannya. Ternyata kepergian Adit dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kedua tersangka masing-masing DH alias Dendi (17) dan MRA alias Apin (28). Dendi merupakan seorang pengangguran yang beralamat tak jauh dari tempat tinggal korban di Jalan Asrama Bagelen Gang Masjid Nurul Iman, Kelurahan Persiakan, Padang Hulu. Sementara Apin juga warga sekitar TKP di Jalan Asrama Bagelen.

“Pada Minggu (14/8/22) sekira pukul 09.30 WIB, Tim Opsnal menerima laporan telah terjadi pencurian emas di sebuah rumah, dimana korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di dalam kamar. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan langsung melakukan cek TKP, serta meminta keterangan saksi. Sekira pukul 20.30 WIB tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Resum Ipda Dimas mengetahui keberadaan pelaku pencurian emas yang berada di warnet 88 Jalan Asrama Gang Madrasah,”jelas Agus.

Baca Juga:Nenek 80 Tahun Tewas dalam Kebakaran di Tanah Pinem Dairi

Agus menambahkan, kemudian dengan sigap tim langsung bergerak dan menggamankan pelaku Dendi. Tim kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku berikutnya yang berperan membantu dan akan menjualkan emas hasil kejahatan tersebut yaitu Apin. Saat itu Apin sedang berada di rumahnya Jalan Asrama Gang Masjid Nurul Iman, tepatnya di depan rumah Dendi.

“Kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi dan menggamankan Apin berikut barang bukti sepasang anting emas dan sepeda motor yang di gunakan saat akan menjual emas tersebut. Kemudian tim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut.”

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sepotong bantal warna merah, sebuah gunting warna hitam, sebuah dompet warna hitam motif bunga, sebuah baju daster warna hitam motif bunga, sepotong celana panjang warna hitam, uang tunai sebesar Rp.1.100.000, sepasang anting emas dan sebuah HP Samsung A01 warna biru.

Saat ini kedua pelaku telah dimankan di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi. “Terhadap pelaku dikenakan pasal 338 subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles