5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Penjual Ganja di Gang Kenali Siantar Ditangkap Polisi

Siantar, MISTAR.ID

Sibolmat, seorang penjual ganja di Rakutta Sembiring Gang Kenali Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Siantar.

Penangkapan pria berusia 38 tahun itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan. Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya, ketika dikonfirmasi soal penangkapan Sibolmat. Rabu (24/6/20) siang.

“Tersangka S diamankan pada hari Selasa (23/6/20) kemarin, berkat adanya info dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria yang sering menjual ganja di gang kenali,” tuturnya.

Mendapat informasi demikian, sambung Rusdi, tim operasional Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan ke gang kenali. Sesampainya di rumah yang dicurigai, ditemukan seorang pria yang sedang memaketi ganja di dalam rumah.

Baca Juga:Pengedar Ganja Ditangkap Saat Hendak Transaksi

Melihat pria itu, tim operasional Satnarkoba langsung mengamankannya. Ketika rumah itu digeledah, petugas menemukan 1 buah plastik berwarna kuning berisi 62 paket narkotika yang diduga jenis ganja.

Di dalam plastik itu, petugas juga membungkus narkotika diduga jenis ganja, 2 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 15 potongan kertas nasi. Lalu, dari dalam kamar mandi ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.

Kepada petugas yang menginterogasitersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial PN. Saat dilakukan pencarian, PN belum berhasil ditemukan.

“Karena PN tidak ditemukan, tersangka dan seluruh barang bukti di bawa ke kantor Satnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles