13.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pengedar Uang Palsu Diadili

Medan, MISTAR.ID

Wije Kumar harus mempertanggungjawabkan perbuatan karena membeli rokok dengan menggunakan uang palsu, dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/11/21).

Namun, saat transaksi pembelian sebungkus rokok di warung milik Sofian Hiser Sitompul, aksi Wije kumar ketahuan.

“Waktu dia memberikan uang, ketika diraba ternyata bukan uang asli alias palsu,” ucap Sofian yang melihat perbedaan dari gambar uangnya saat menjawab ketua majelis hakim Saidin Bagariang.

Baca Juga:Penjaga Malam Kantor Camat Bangun Purba Diduga Edarkan Uang Palsu

Ketika tahu uang palsu diberikan, Sofian bersama warga langsung mengejar terdakwa. Nah, setelah diamankan kemudian datang dua personil Polsek Sunggal.

Selanjutnya, di hadapan ketua majelis hakim Saidin Bagariang, terdakwa yang diperiksa mengakui, uang diperoleh dari Andi pada 17 Mei 2021.

Menurut terdakwa, bahwa uang pecahan lembar Rp20 ribu yang diberikan senilai Rp500 ribu oleh Andi (belum tertangkap).

Baca Juga:Dukun Palsu Diringkus Polisi di Cileungsi, Rp1,5 Miliar Uang Palsu Disita

“Jadi modus uang tersebut dibelanjakan, pengembalian itulah yang dibagi dua,” ujarnya, sembari mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Namun keterangan itu tidak serta merta diterima oleh majelis hakim, sebab terdakwa mengetahui uang yang diperoleh palsu sehingga aksi dilakukan bisa lebih dari sekali.

“Tidak Pak hakim, baru sekali,” ucapnya. Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum Kejari Medan, Joice agar menunjukan barang bukti yang disita dari terdakwa ke depan persidangan.

Baca Juga:BI Temukan 1.818 Lembar Uang Palsu di Sumut 

Bahkan dalam persidangan itu, Wije mengaku menyesal karena telah diajak Andi. “Menyesal saya Pak hakim,” ucap warga Jalan Setia Budi Pasar I Gang Jati Luhur Medan, itu.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, majelis hakim menunda persidang hingga pekan depan.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, terdakwa dijerat melanggar Pasal 244 KUHPidana atau pada dakwaan kedua dijerat melanggar Pasal 36 ayat (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(amsal/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles