5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pengedar Sabu Kampung Baru Diciduk 

Medan, MISTAR.ID

Diduga sebagai tempat transaksi narkoba, Polsek Medan Kota menggerebek rumah seorang pria bernama Imron (21) di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen No.4 B Kelurahan Kampung Baru Medan Maimun, Jumat (23/10/20) malam. Dari rumah itu, petugas menyita 3 paket kecil sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Imron dilakukan, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumahnya sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Setelah menerima laporan itu, petugas kemudian bergerak untuk melakukan penggerebekan.

“Sehingga tim kemudian mendatangi rumah pelaku. Saat digeledah, dari dalam lemari kamar pelaku diperoleh barang bukti narkotika tersebut,” ungkapnya, Senin (26/10/20).

Baca Juga:PT Medan Hukuman Mati Dua Terdakwa Kurir 30 Kg Sabu 

Saat penggerebekan itu, pria pengangguran ini kebetulan sedang berada di rumah. “Disitu kita tangkap si terduga pelaku,” ucapnya.

Yaqin menyebutkan, saat diinterograsi Imron mengakui narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diboyong ke Polsek untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga:Diskusi BNN bersama Asner, Polres Siantar: Informasikan 1 Kg Sabu Diberi Hadiah Rp10 Juta

Lanjut dia, Imron diduga merupakan seorang pengedar narkoba di lokasi tersebut. “Pelaku kita duga pengedar sabu,” ucapnya.

“Terhadap pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dari UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (saut/hm01)

Related Articles

Latest Articles