10 C
New York
Friday, May 10, 2024

Pengedar Sabu Diringkus Polres Tapsel

Paluta, MISTAR.ID

Nekat menyimpan sabu dalam kasus kaki, seorang pria beranisial DH (41) warga Desa Huta Raja Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diamankan personil Satnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Tersangka diringkus setelah polisi mendapat infromasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di Desa Huta Raja Kecamatan Ujung Batu.

Berdasarkan Informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Disuruh Antarkan Sabu ke Polisi, Warga Medan Barat Diadili

Personel Satresnarkoba Polres Tapsel kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan seseorang yang dicurigai sebagai pengedar sabu.

“Berdasarkan laporan personil, tersangka DH diamankan petugas saat ada di halaman rumahnya, di mana pada saat itu dia (tersangka) ditemani seorang laki-laki beranisial MW, diperkirakan sekitar pukul 22.00 WIB Jumat 7 Oktober 2022 lalu,” jelas Plh Kasih Humas Polres, Briptu Erlangga Nasution, Rabu (12/10/22).

Baca Juga:Bawa 6 Kg Sabu dari Asahan, Pria 22 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

Polisi memeriksa ke dalam rumah milik DH, dan dari kamar tidur tersangka ditemukan kaos kaki warna hitam yang di dalamnya berisi sabu seberat 1.03 gram, handphone dan uang tunai dalam dompet sebesar Rp4.100.000.

“Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti yang ditemukan di dalam rumahnya diakuinya miliknya selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjutan,” ucapnya.(asrul/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles