8.5 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Bawa 6 Kg Sabu dari Asahan, Pria 22 Tahun Divonis 12 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Nekat bawa 6 Kg narkotika jenis sabu dari Asahan, terdakwa Riko Susanto (22) warga Jalan Sidomulyo Keluruhan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, dihukum 12 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim As`Ad Rahim dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/10/22).

Selain hukuman pidana 12 tahun penjara majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. “Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riko Susanto oleh karenanya dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim As`Ad Rahim saat menjatuhkan vonis.

Putusan hukum tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Atas putusan hukum tersebut baik terdakwa maupun JPU menyatakan menerima. Usai membacakan putusan hukum kepada terdakwa, majelis hakim selanjutnya menutup persidangan.

Baca juga: 2 Pria Pembawa Sabu 15,9 Kg dari Malaysia Diamankan Polisi

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU, perkara itu bermula pada Rabu tanggal 1 Juni 2022 saksi Petrus Sitepu, Nikolas Hutagalung dan Samuel J Purba yang merupakan anggota kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya tindak pidana peredaran narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut jaksa, saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Rabu 1 Juni sekira pukul 21.00 WIB tim menghampiri terdakwa Riko Susanto yang turun dari bus di pool bus Rajawali Jalan Ngumban Surbakti Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

“Saksi-saksi kemudian meminta terdakwa untuk mengambil barang bawaannya keluar dari bus. Para saksi kemudian membuka tas tersebut dan ditemukan lima bungkus plastik putih dan satu bungkus plastik teh cina berisi 6.000 gram narkotika jenis sabu,” sebut JPU.

Kepada para saksi terdakwa mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya untuk diantarkan ke Kota Medan dari Kabupaten Asahan. Barang itu menurutnya diperoleh dari seorang laki–laki bernama ADAN (DPO) untuk diedarkan ke Kota Medan.

Baca juga: 2 Kurir Sabu 22 Kg Divonis Seumur Hidup

Terdakwa berikut barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke kantor Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2), 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles