27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Pengedar Ganja Diringkus Polres Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Personil Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali mengamankan seorang pengedar ganja saat hendak melakukan transaksi, di Jalan Zainal Abidin Desa Batang Bahal Kota Padangsidimpuan, Jumat (3/6/22) lalu.

Penangkapan tersangka, Rizki Saputra Nasution (22) ini berawal adanya laporan masyarakat karena merasa resah dengan adanya aktivitas warga yang tidak dikenal, serta mengkhawatirkan pemuda mereka.

Mendapatkan laporan masyarakat, personil Satnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan ke Jalan Zainal Abidin Desa Batang Bahal Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, atau tepatnya di belakang salah satu warung kopi.

Baca Juga:Lagi, Satres Narkoba Polres Karo Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja

Ternyata benar, di sana sedang terjadi transaksi narkotika. Petugas Satnarkoba yang mengintai langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Rizki Saputra Nasution pada saat mengambil barang bukti yang sebelumnya disimpan dibatang pisang.

Tersangka mengaku sebagai pemilik ganja yang dibelinya dari daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) atas nama Romi Nasution.

Kasat Narkoba Polres Padangaidimpuan AKP Sammailun Pulungan yang dimintai keterangannya, Selasa (7/6/22) mengatakan, tersangka atas nama Rizki Saputra Nasution diamankan petugas pada Jumat lalu, saat hendak melakukan transaksi.

Baca Juga:5 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan di Kawasan Leuser Aceh

“Petugas yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian tanpa disadari tersangka, langsung melakukan penangkapan. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika gol I jenis ganja, 5 bungkus kertas nasi diduga berisi ganja seberat 100 gram, dan 1 buah plastik asoy hitam,” jelas AKP Sammailun Pulungan.

Kemudian, Rizki Saputra Nasution dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan.(asrul/hm10)

Related Articles

Latest Articles