18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Penganiayaan Remaja di Depan Mini Market, Korban Mengaku Dipukuli Lebih 5 Kali

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan remaja oleh pengusaha bernama Halpian Sembiring Meliala (46) digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi korban.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sibayang menghadirkan dua orang saksi yaitu, korban AFL (17) dan ibu korban Sri Trisna.

Dalam kesaksiannya korban mengungkapkan bahwa saat itu ia sedang berada di minimarket Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Saat itu, ia hendak keluar dari parkiran namun ada mobil Land Cruiser Prado yang terparkir di saat bersamaan.

Baca juga:Kepergok Mencuri, Tiga Remaja Asal Siantar Dipukuli Warga

“Saya bilang ke bapak itu (terdakwa), untuk menggeser mobilnya. Setelah itu bapak itu turun dari mobil, terus saya bilang lagi untuk menggeser mobilnya,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sumardi, Rabu (30/3/22).

Setelah itu, lanjut korban, terdakwa Halpian langsung menampar, memukul dan menendang dirinya di pelataran parkir tersebut.

“Bapak itu turun dan bilang, sopan kali kau, terus saya dipukul lebih dari lima kali saya dipukul pak, ditendang hanya sekali,” katanya.

Ibu korban Sri Trisna, mengatakan setelah peristiwa ini kalau istri dan panesehat hukum terdakwa Halpian sudah pernah menghubungi dirinya untuk mediasi (berdamai).

“Saya seorang ibu, bagaimana perasaan saya anak saya dipukili. Jadi saya hanya bilang, saya mau minta keadilan,” katanya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi korban, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi yang meringankan.

Peristiwa dugaan penganiayaan terhadap AFL berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis, 16 Desember 2021 lalu.

Kemudian Halpian datang mengendarai Land Cruiser Prado. Saat itu mobil Halpian menyenggol bagian belakang motor korban yang telah terparkir di sana.

Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta Halpian untuk meminggirkan mobilnya. Karena mobil Halpian menghalangi motor korban dan korban ingin keluar.

Baca juga:Sambut Ramadhan, Remaja Mesjid Muallifatul Bilad Gelar Bakti Sosial dan Berbagi

Saat itulah pelaku langsung mendatangi korban dan menganiayanya. Halpian menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa itu pun terekam CCTV dan viral di media sosial.

Keesokan harinya, tepatnya pada Jumat, 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.

Selanjutnya, Polrestabes Medan yang menerima laporan tersebut melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Halpian di salah satu cafe di kawasan Medan Johor, pada Jumat (24/12/2021) malam. (iskandar/hm06).

Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan remaja oleh pengusaha bernama Halpian Sembiring Meliala (46) digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan agenda keterangan saksi korban, Rabu (30/3/2022). (Iskandar).

Related Articles

Latest Articles