24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pencuri Pagar Besi di Tebing Tinggi Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit Idik I Iptu SPN Siregar SH menangkap dua pemuda terduga pelaku pencurian pemberatan. Mereka adalah Aml alias Ahmad (36) berpropesi sebagai supir dan  Mrl alias Rd (14), keduanya warga Jalan Rao Lingkungan V Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Kota Tebing Tinggi.

Aml dan Mrl dibekuk pada Sabtu (19/2/22) sekira pukul 22.00 WIB dari Jalan Merpati Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (21/2/22) membenarkan penangkapan keduanya.

Baca Juga:Miliki 1,10 Gram Sabu, Seorang IRT Diciduk Polres Tebing Tinggi

Dikatakannya, dua tersangka pencurian itu diamankan atas laporan korban Cin Lie (40) warga Jalan Selar Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/147/II/2022/SPKT/Polres Tebing Tinggi/ Polda Sumatera Utara tanggal 19 Februari 2022. “Terkait pencurian yang terjadi pada Selasa, 8 Februari 2022 sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya,” ujar Agus.

Dari penangkapan itu, sebut Agus, polisi mengamankan barang bukti, 1 unit Yamaha Mio Sporty warna putih tanpa nomor polisi dengan no mesin 5LW04YI-6-I dan no rangka MH35TL2068K097967, sepotong lengan pendek berwarna hitam dengan tulisan Endless Potential, sepotong celana pendek berwarna hitam lis putih, sebuah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.

Dijelaskannya, menindaklanjuti laporan Cin Lie itu, personil Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian polisi mendapat informasi bahwa pelaku yang telah melakukan pencurian adalah Aml alias Ahmad dan Mrl alias Rd. Selanjutnya tim dipimpin Kanit Idik I melakukan penangkapan pada hari Sabtu (19/2/22) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Merpati Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis. Lalu keduanya dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Patroli Sepeda Motor

“Akibat perbuatan keduanya, korban melangalami kerugian sebuah pagar besi berwarna abu-abu seharga Rp4.500.000. Atas perbuatannya, kedua pria itu diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tutup agus.(naz/hm15)

Related Articles

Latest Articles