20.5 C
New York
Friday, May 10, 2024

Miliki 1,10 Gram Sabu, Seorang IRT Diciduk Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Miliki narkoba jenis sabu 1,10 gram, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Rs alias Rani (33) diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi. Warga Jalan Badak Bandar Utama Kota Tebing Tinggi ini diamankan polisi saat di pinggir jalan umum di Jalan Sei Babura Bulian, Bajenis Kota Tebing Tinggi yang diakui miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (20/2/22) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap IRT
tersebut tersangka penyalahguna narkoba. Disebutkan, dari tersangka polisi mengamankan barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 gram dan berat bersih (netto) 1,10 gram, 1 buah pipet plastik warna hitam, 1 buah plastik asoy warna merah.

Dikatakannya, penangkapan berawal pada Kamis (17/2/22) sekira pukul 21.15 WIB ketika personil Sat Narkoba mendapat informasi tersangka Rani hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kemudian, tersangka melintasi lokasi jalan dibonceng pengendara sepeda motor, petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi tersangka dan setelah melakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu yang diakui tersangka sebagai miliknya. Karenanya, polisi menggelandang tersangka ke Polres Tebing Tinggi berikut barang bukti untuk proses lebih lanjut. Tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles