9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pencuri Kabel Listrik dan Pipa AC Auditorium USU Ditangkap

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku pencurian kabel listrik dan pipa AC milik gedung Auditorium USU Jalan dr Mansyur Medan, Senin (9/8/21) sore.

Tersangka adalah Faisal Ardian (38) warga Jalan Jamin Ginting Gang Sahabat, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Baru.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat Security sedang melakukan patroli di sekitaran kampus USU.

“Saat itu satpam bernama Petrus Sembiring melihat pelaku telah diamankan petugas keamanan lainnya karena tertangkap tangan sedang mencuri kabel,” ujar Irwansyah, Kamis (19/8/21).

Baca juga: Pencuri Kabel Listrik di Gedung Eks Pramuka USU Diserahkan Security ke Kantor Polisi

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masuk ke dalam areal kampus dengan memanjat pagar gedung. Setelah berada di dalam, tersangka kemudian memotong kabel-kabel tersebut dengan menggunakan pisau cutter dan obeng.

“Setelah berhasil memotong, tersangka kemudian memasukkan kabel-kabel itu ke dalam tas sandang yang sudah disiapkannya,” ungkapnya.

Ternyata pencurian itu tak berlangsung mulus. Saat pelaku akan turun dari gedung, satpam mendapatinya dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Disengat Listrik Saat Curi Kabel PLN di Medan, Sebagian Tubuh Pria 28 Tahun Ini Gosong

Kepada petugas, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku baru sekali melakukan pencurian di USU. Itu dia lakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di rumah.

“Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm06)

Related Articles

Latest Articles