Belawan, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak menangkap tersangka pencurian mesin kompresor milik pondok pesantren Darul Ihksan Selemak. Tersangka Irwansyah (41) ditangkap pada Senin (5/7/21) sekira pukul 06.00 Wib di dusun I Desa Kota Rantang Kecamatan Hamparan Perak. Tersangka Irwansyah (41) seharian bekerja sebagai Buruh Bangunan dan merupakan warga di dusun yang sama.
Adapun kronologis penangkapan pada Senin 05 Juli 2021 sekira pukul 03.00 wib, Team Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak memperoleh informasi tentang keberadaan Pelaku yang diduga sebagai Pencuri Mesin kompresor Milik Pondok Pesantren Darul Ikhsan Selemak.
Baca juga:Â Terlibat Pencurian Satu Unit Betor, Warga Jalan Medan Ini Diringkus
Berdasarkan pengaduan dari para pelapor dari pesantren Darul Ikhsan, team yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU HD Simanjuntak S.H didampingi Panit 2 dan anggota melakukan pengintaian dan setelah dipastikan keberadaan tersangka team melakukan penangkapan.
Baca juga:Â Polsek Medan Baru Bekuk Dua Pelaku Pencurian
Setelah diintrogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian mesin kompresor. Pihak kepolisian juga memburu penadah namun penadah tidak berada di rumah hanya istri. (kamaluddin/hm06)