18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Penasehat Hukum Kacabdis Siantar-Simalungun Somasi SP, Guru SMK Negeri di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dugaan penipuan dan penggelapan yang ditudingkan salah seorang guru di SMK Negeri Siantar bernama Sudianto Panggabean alias (SP) menjadi perhatian publik beberapa waktu terakhir.

Betapa tidak, terlapor (JAS) merasa dirugikan dan menilai SP mencemarkan nama baik dirinya.

Melalui kuasa hukumnya JAS, Abdi Purba mensomasi SP, diduga telah melakukan Perbuatan melawan hukum dan pencemaran nama baik, terlebih kliennya seorang pejabat di Dinas Pendidikan Sumut, yang menjabat Kacabdis Siantar-Simalungun.

“Klien kami yakni JAS yang beralamat di Huta Bayu Kelurahan Huta Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, telah memberikan surat kKuasa tertanggal 08 Juli 2021,” ucapnya melalui sambungan telepon, Kamis (29/7/21) sekira pukul 08:00 WIB.

Baca Juga:DPC F SPTI-K.SPSI Samosir Somasi Kadisnaker dan Koperindag Pemkab Samosir

Dia menjelaskan, Abdi MT Purba dan rekan selaku kuasa hukum JAS, telah melakukan somasi pada SP. Surat somasi tersebut bernomor: 113/LBH/VII/2021( somasi I ).

Abdi menyebutkan, dasar pihaknya menyampaikan somasi kepada SP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

“SP diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 310 & 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, bahwa atas perbuatan SP, Klien kami tersebut di atas merasa dirugikan,” terang dia.

“Kami memberi tenggang waktu 7 hari kerja sejak dikirimkannya Surat Somasi pada 15 Juli 2021. Agar segera datang menyelesaikannya di kantor hukum kami yang beralamat di Jalan DR Wahidin No 7/9 Pematangsiantar,” kata Abdi.

Baca Juga:Diduga Malpraktek, BBH Peradi Somasi RS Mitra Medika Deli Serdang

Namun hingga kini, lanjut Abdi, SP belum responsif atas somasi yang telah diberikan. Maka dari itu, Rabu (28/7/21), pihaknya telah melayang surat somasi yang kedua lagi.

Dalam surat somasi tersebut tetap seperti yang pertama, Abdi Purba selaku kuasa hukum JAS mengultimatum SP. Apabila SP mengabaikan surat somasi yang disampaikannya dan tidak mempunyai itikad baik maka permasalahan ini akan dibawa ke jalur hukum.

“Kami akan tuntut saudara SP secara perdata maupun pidana, serta akan kami laporkan ke pihak yang berwajib,” tegas Abdi MT Purba.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles