10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pemilik Warkop yang Siram Petugas dengan Air Panas Dikenakan Wajib Lapor

Medan, MISTAR.ID

Rakesh (42) warga Jalan Waru 63-1-DD, Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, pemilik warung kopi yang sempat menolak petugas untuk menutup tempat usahanya saat PPKM Darurat, resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Rakesh dijerat tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang melaksanakan tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.

“Kita sangkakan Pasal 212 KUHPidana dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,” ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung, Jumat (16/7/21). Rafles mengatakan, kasus ini berawal saat petugas gabungan melakukan penertiban dalam penerapan PPKM Darurat di warung kopi milik Rakesh Jalan Gatot Subroto, Kamis (15/7/21).

Baca juga: Emosi Dipaksa Tutup, Pemilik Warkop Medan Siram Petugas PPKM

“Saat petugas menertibkan warung kopi tersebut karena masih melayani pembeli, Rakesh kemudian memaki petugas dan sempat menyiramkan air panas ke arah petugas,” ungkapnya. Beberapa saat kemudian, petugas Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan Rakesh dan menggiringnya untuk melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Indra Syahputra Lubis (45), seorang PNS warga Jalan Mawar Raya Kecamatan Medan Helvetia. Laporan itu tertuang dalam LP/B/1403/VII/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 15 Juli 2021. “Tidak kita lakukan penahanan. Rakesh hanya wajib lapor 2 kali seminggu karena dirinya dan korban sudah berdamai,” pungkasnya.

Diketahui, Rakesh sempat emosi dan naik pitam lalu menyiramkan air panas ke petugas Satpol PP, saat tim gabungan menertibkan warung kopi miliknya yang berada di Jalan Gatot Subroto Medan, Kamis (15/7/21). Rakesh dijatuhkan hukuman 2 hari kurungan dan denda sebesar Rp300.000 oleh majelis hakim yang dipimpin hakim tunggal Ulina Marbun dan Jaksa penuntut umum Suryanta Desy.

Sidang digelar di kantor Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Medan. Usai mengikuti sidang dan dijatuhi hukuman, Rakesh menemui awak media yang telah menunggunya. “Mereka (petugas) datang ke warungku tiga truk seperti mau menangkap teroris. Aku punya anak lima yang masih sekolah. Kalau bagi rapor butuh duit, ini itu butuh duit. Kalau warungku ditutup, anak istriku bagaimana,” ujarnya.

Baca juga: Bangkitkan Pariwisata Karo, Bumdes Desa Doulu Aspal Jalan Pemandian Air Panas

Rakesh menilai, kebijakan PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan saat ini tidak memberikan solusi kepada rakyat yang tempat usahanya dipaksa untuk tutup. Kata Rakesh, tak ada bantuan dari Bobby (Wali Kota Medan) dan Edy (Gubernur Sumut) kepada masyarakat.

“Siapa yang kasih makan keluarga saya. Pemerintah yang ngasih makan anak istri saya? Tak ada pemerintah yang kasih makan. Nyuruh tutup tapi tak bertanggung jawab,” tegasnya. Sehari sebelumnya, pada Rabu (14/7/21) malam, Rakesh sempat menyuruh petugas untuk kembali saat petugas melakukan sosialisasi akan diterapkannya PPKM Darurat Kota Medan. “Saya tahu aturan Pak. Kalo usaha ditutup siapa yang membiayai kebutuhan hidup, biaya anak sekolah?” katanya di hadapan petugas. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles