5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Pemilik 22 Paket Sabu Diringkus Polisi dari Rumahnya di Rambung Merah

Simalungun, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun meringkus Lian (26) yang memiliki 22 paket narkotika jenis sabu dari rumahnya di Huta III, Nagori Karang Bangun Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Penangkapan terhadap Lian berlangsung, Rabu (16/6/21) siang, setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa di Huta III Nagori Karang Bangun kerap terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan ke rumah pelaku. Dari penggerebekan itu, pelaku berhasil diamankan dari samping rumahnya,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, Jumat (18/6/21).

Baca Juga:Edarkan Sabu, Warga Aek Nauli Siantar Ditangkap

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti sebanyak 22 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 4,35 gram, serta satu unit timbangan digital dan handphone merk xiaomi.

Pelaku langsung mengakui bahwa sabu itu miliknya, yang diperoleh dari seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai). Kini pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Satnarkoba Polres Simalungun. “Pelaku sudah kita amankan. Ia dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles