10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Edarkan Sabu, Warga Aek Nauli Siantar Ditangkap

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pematangsiantar, kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Kali ini, pelaku yang berhasil diamankan itu diketahui bernama Patar (44) warga Jalan Mayjend Ricardo Siahaan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Dari pria ini, polisi pun menyita 2,74 gram narkotika jenis sabu-sabu. Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, membenarkan penangkapan itu.

Baca Juga:Terbilang ‘Licin’, Pengedar Sabu Diciduk di Penginapan Lorena

Rusdi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat. “Benar, dari informasi yang kita dapat ada seorang pria yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi ini, kita lansung melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi itu,” ujar AKP Rusdi Ahya, Kamis (17/6/21).

Rusdi Ahya menjelaskan, dari serangkaian dan informasi yang dikumpulkan pihaknya mengetahui jika pelaku sedang berada tak jauh dari rumahnya. Mengetahui informasi ini, pihaknya pun lansung melakukan penangkapan terhadap Patar.

“Dari informasi ini, kita lansung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tak jauh dari rumahnya. Pelaku kita amankan pada, Selasa (15/6/21) siang,” ujarnya.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, polisi lansung melakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku. Rusdi menjelaskan, dari serangkaian penggeledahan, pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

Baca Juga:Pengedar Sabu Ditangkap dari Rambung Merah Simalungun

“Dari kantung celananya ditemukan 1 buah plastik klip berisi 12 belas paket narkotika jenis sabu seberat 2.23 gram. Lalu, dari samping kanannya ditemukan 3 paket sabu seberat 0.51 gram, dan handphone. Jika ditotal keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 2,74 gram,” bebernya.

Lebih lanjut, Rusdi Ahya menjelaskan, setelah berhasil mengamankan barang bukti, pihaknya lansung membawa pelaku ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, polisi mempersangkakan atau menjeratnya sesuai dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles