7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pembobol Rumah Boru Saragih Akhirnya Tertangkap

Deli Serdang, MISTAR.ID

Lambro alias Uban, pelaku pencurian di rumah milik Nurleli Saragih (42) warga Jalan Galang Lingkungan III, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada Agustus 2020 lalu, berhasil ditangkap petugas Polsek Lubuk Pakam, Jumat (15/1/21) di Jalan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubuk Pakam

Informasi diperoleh, Senin (24/8/20) sekira pukul 12.00 Wib lalu, terjadi pencuriaan hp UN 3481 Tahun 2018 nomor sim card 56694945R8 warna silver, gelang rantai emas seberat 2,5 gram, serta mesin jahit, milik Nurleli Saragih.

Kejadian bermula saat Nurleli Saragih baru pulang dari Bangun Purba dan mendapati pintu samping rumahnya ada bekas congkelan. Selanjutnya korban asuk ke rumahnya dan melihat mesin jahit yang sebelumnya berada di ruang dapur, sudah tidak ada. Gelas tempat penyimpanan emasnya juga sudah hilang.

Baca Juga:Pembobol Rumah Tetangga Sembunyi Di Rumah Kakak

Nuleli kemudian memberitahukan kepada suaminya bahwa barang miliknya telah hilang dicuri. Korban mengalami kerugiaan sekitar Rp6 juta.

Korban kemudian melapor dan membuat pengaduan ke Polsek Lubuk Pakam, Jumat (14/1/21) sekira pukul 08.30Wib. Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam, yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Lambro alias Uban berada di Jalan Galang Lubuk Pakam, langsung bergerak.

Setelah mengetahui alamat tersangka, Tim Tekab Polsek Lubuk Pakam dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah Putranto menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku. dari hasil interogasi, Lambro alias Uban mengakui perbuatannya.

Kapolsek Lubuk Pakam, AKP Hendriyanto Sihotang, kepada wartawan, Minggu (17/1/21), membenarkan penangkapan tersangka Lambro alias Uban.

“Ya, kita telah menangkap Lambro alias Uban atas kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,”jelas Hendriyanto.(sembiring/hm01)

Related Articles

Latest Articles