9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pelaku Perampasan Ditangkap di Belawan

Belawan, MISTAR.ID
Mukhlis Gulo alias Mukhlis (24) warga Gang 2 Paluh Kelurahan Belawan 11, dibekuk personil kepolisian karena melakukan tindak pidana penganiayaan dan perampasan terhadap korbannya.

Kali ini, korban pria pengangguran itu berinisial CHM (36) warga Seimati Kelurahan Seimati Kecamatan Medan Labuhan. Korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Pelabuhan Belawan.

Informasi diperoleh, peristiwa ini terjadi, Sabtu (27/6/20) sekira pukul 23.15 WIB, di Jalan Pelabuhan Raya Belawan. Saat itu, korban sedang duduk santai dengan temannya dan tiba-tiba didatangi tersangka bersama dua orang rekannya yang langsung meninju kepala korban, dan mencekik lehernya serta mengancam akan membunuh korban dengan sebilah pisau.

Pada awalnya, korban sempat melawan. Namun karena tidak berimbang, maka korban pasrah ketiga tersangka mengambil paksa satu unit HP merk OPPO A1K, serta uang Rp2 juta dari dalam dompet korban.

Baca Juga:Jadi Korban Pencurian, Dewiana Berharap Keadilan dari Kapolres Pelabuhan Belawan

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Mhd R Dayan melalui Paur Humas Iptu Bonar H Pohan kepada wartawan, Minggu (12/7/20), membenarkan penangkapan tersangka. “Pelaku ditangkap di Gang II Jalan Selebes Kecamatan Belawan berdasarkan laporan korban dengan No Pol: LP/293/VII/2020/SU/SPKT/Pel-Blwn Tgl 05 Juli 2020,” ucapnya.

“Selain mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa satu dompet warna coklat merk Okelay, satu baju kaos warna merah dan satu celana pendek Merk PJ,” terang Iptu Bonar.

Saat ini tersangka telah diboyong ke Mapolres Pelabuhan Belawan guna penyelidilan lebih lanjut. “Untuk kedua rekan tersangka masih kita buruh, sedangkan tersangka kita jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya.(kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles