21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Pelaku Penodongan Terhadap Sopir di Belawan Ditembak Polisi

Belawan, MISTAR.ID

Tersangka penodongan dan pencurian terhadap para sopir yang melintas di Jalan Tol Belawan ditangkap setelah ditembak Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (18/5/21).

Tersangka yang diamankan bernama Indra Dermawan alias Kingkong (29), warga Jalan Khaidir Lingkungan VIII Gang Mawar Kelurahan Kampung Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan.

Indra terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur, lantaran melakukan perlawan saat akan ditangkap polisi. Kapolres AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Ruslan Sembiring (64) warga Berastagi, dan Indra Johan (54) warga Kabupaten Batu Bara yang dirampok pelaku di Tol Belawan.

Baca Juga:Curi Mobil di Siantar, Kaki Warga Provinsi Riau Ditembak Polisi

“Ada dua laporan yang kita terima yakni, Lp/152/III/2021/SU/SPKT Pel BLW tanggal 31 Maret 2021 dan Lp/161/IV/2021/SU/SPKT Pel BLW tanggal 9 April 2021, kedua korban berprofesi sopir yang saat itu sedang berada di Tol Belawan. Dari catatan kita, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di seputaran Jalan Tol Belawan,” jelas Kapolres.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan tersangka. “Mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan KL Yos Sudarso tepatnya di depan Mesjid Al Osmani, Kasat Reskrim langsung memperintahkan Kanit Ipda Herikson Siahaan untuk menangkapnya,” sebutnya.

Baca Juga:Bentrok Dengan Polisi, 5 Buruh Bangladesh Tewas Ditembak

Saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan sebuah pisau. Karena mengancam keselamatan petugas, tersangka langsung diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kaki kirinya.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan uang sebanyak Rp1,1 juta, sebuah pisau cutter, satu Hp merk Oppo dan satu unit Hp lipat merk Samsung. Saat ini, tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh petugas. Dia kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun,” beber Kapolres.(kamaluddin/hm10)

Related Articles

Latest Articles