10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pelaku Kasus Penipuan Diduga Kabur dari Lapas Klas II Pematangsiantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial BA yang mendekam di sel Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang terlibat kasus penipuan penjualan sawit dikabarkan melarikan diri.

Kabar tentang melarikan dirinya BA itu pun tersebar di kalangan wartawan pada Rabu (18/8/21). Pria dengan inisial BA tersebut terbukti bersalah di PN Simalungun melakukan penipuan yang membuat korban merugi Rp242 juta lebih.

Lewat salinan pada situs resmi Pengadilan Negeri Simalungun yang mana Majelis Hakim pada Kamis (12/8/21) menjatuhkan hukuman terhadap BA dengan pidana penjara selama 4 tahun, sesuai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kedua JPU).

Baca Juga:Pinjamkan Uang dengan Jaminan Surat Tanah Palsu, Petani di Karang Sari Simalungun Ditipu Teman Adik Istrinya

Guna mencari tahu kabar soal kaburnya BA dari Lapas Klas II A Pematangsiantar dan awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Humas Lapas Klas IIA Daniel Sitindaon pun mengatakan agar wartawan bersabar dan akan mengirimkan rilis. Hanya saja, hingga Kamis (19/8/21) siang, rilis yang dimaksud Humas Lapas tidak kunjung dikirimkan.

Sementara itu, terkait kaburnya BA yang seorang diri dari Lapas juga dibenarkan Kasi Intelijen Kejari Simalungun yakni, Ratno Pasaribu. Ratno yang dihubungi menyampaikan kaburnya BA seorang diri dengan bermoduskan sebagai tamu dan menggunakan id card Perbakin yang ia miliki.

“Dia kabur dengan motifnya sendiri, berdasarkan info yang kami dapat, dia (kabur) dengan modus sebagai tamu, menggunakan id card Perbakin yang dia punya. (Itu) info kami terima dari lapas,” kata Ratno seraya mengatakan untuk kejelasannya wartawan diimbau ke lapas.

Baca Juga:Penjara di Nigeria Diserbu Pakai Peledak, Ribuan Napi Kabur

Namun Ratno mengatakan, informasi soal kaburnya BA dari Lapas sudah berhasil kembali ditangkap. Namun begitu, Ratno menyarankan agar menanyakan langsung ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar.

Terpisah, Kalapas Klas II A Pematangsiantar Rudi Sianturi juga membenarkan kalau BA sudah diamankan. Namun Rudi kembali menyarankan agar menanyakan ke bagian humas. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles