10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Pasutri Bawa Sabu 5,47 Gram Ditangkap Satres Narkoba Polres Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Pasangan suami istri (Pasutri), inisial BJ (25) warga Bandar Pulau Pekan, Kabupaten Asahan, dan Istri nya CN (24) warga Beringin, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun, karena membawa narkotika jenis sabu.

Pasutri itu ditangkap di jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sabtu (5/2/22) malam sekitar pukul 20.15 WIB, saat mengendarai sepeda motor.

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwasanya di Jalan Masjid, Lorong III, Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga:Polresta Deli Serdang Gerebek Kampung Narkoba Desa Sekip

Dari Kedua pelaku yang mengaku Pasutri itu, ditemukan barang bukti 1 kotak rokok mereK Gudang Garam Surya, yang didalamnya 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, bruto 5,47 Gram, kemudian 1 unit Handphone (Hp) merk Oppo, 1 unit Hp merk Xiaomy dan 1 dompet warna merah motif kotak-kotak.

Diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa Sabu itu milik mereka yang didapatkan dari seorang laki-laki di pinggir jalan, daerah Sibatu-batu Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.

Baca juga:Miliki Serbuk Putih, Cowok dan Cewek Diringkus Sat Narkoba Simalungun

Mendengar itu, Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono langsung memimpin pengembangan ke Jalan Sibatu-batu Kota Siantar, tetapi belum berhasil menemukan laki-laki tersebut.

“Kedua pelaku, BJ dan CN beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasi Humas IPDA Arwansyah Batubara. (roland/rel/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles