9 C
New York
Monday, April 22, 2024

Miliki Serbuk Putih, Cowok dan Cewek Diringkus Sat Narkoba Simalungun

Simalungun | MISTAR.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun trus berupayah untuk memberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kali ini, Tim Opsnal Res Narkoba kembali berhasil meringkus dan mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sahbu dari seorang pria dan seorang ibu rumah tangga

Pria tersebut diketahui berinisial A Alias B (24) warga Simpang Aman Sari B, Nagori Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun

Sementara ibu rumah tangga tersebut diketahui berinisial Z alias A, (39) warga Kelurahan Dolok merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari kedua terduga jariangan narkoba tersebut, Tim Opsnal Res Narkoba berhasik mengamankan barang bukti narkotika jenis sahbu seberat 1,78 gram

Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba, AKP Eduar Tobing diteruskan pihak Humas Polres, Sabtu (9/2/20) menerangkan, pelaku berlainan jenis kelamin itu ditangkap dari tempat berbeda atas hasil pengembangan. Sayangnya pengembangan tersangka lainnya tidak berhasil.

A ditangkap di Jalan Siantar-Medan, persisnya di Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar. Sementara Z ditangkap dari rumahnya di Dusun I Kelurahan Dolok Merawan, Kamis (6/2/2020) sekira pukul 01.30 WIB.

Turut diamankan 1 unit handphone (HP) Samsung lipat warna putih, uang sebesar Rp 205.000. 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah ikat rambut.

Sayangnya pengembangan yang dilakukan Unit Opsnal terhadap tersangka P alias B ke Kota Tebingtinggi tidak berhasil, karena keburu mengetahui adanya penangkapan.

Status kedua tersangka yang diamankan sebagai produsen, dengan ancaman hukuman Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat (1) 114 ayat (1).

Dikatakan AKP Eduar, awalnya Kamis (6/2/2020) sekira pukul 11.30 WIB, Unit Opsnal mendapatkan informasi menyebutkan ada seorang pria inisial A bawa sabu melintasi Jalan Siantar-Medan.

Lalu petugas menangkapnya dan mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu. Menurut A, sabu itu diperoleh dari Z warga Sergai,” paparnya.

Beruntungnya, penangkapan terhadap A tidak diketahui Z, sehingga petugas dengan mudah menangkapnya dari dalam rumahnya.

Sebanyak 2 bungkus plastik klip berisi sabu diamankan dan Z mengakui 1 bungkus sabu milik A dibeli darinya. Dan sabu berasal dari P, selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap P alias B,

Namun tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui adanya penangkapan karena saat penangkapan Z alias A mereka kebetulan sedang bertelponan menggunakan HP dengan laki- laki P als B tersebut.

Reporter Karmel
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles