9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Panjul Diamankan Polres Tebing Tinggi Terkait Kasus Sabu 

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria, inisial JH alias Panjul (36) diamankan personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. Warga Dusun II Suka Jadi, Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) itu diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram.

Polisi mengamankanya dari Jalan Bukit Kubu Lk I Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sabtu (23/10/21) sekitar pukuk 22.13 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Rabu (27/10/21) melalui pesan WhatsApp membenarkan penangkapan terhadap Panjul. Barang bukti sabu itu dikemas dalam 2 bungkus plastik kecil.

Baca Juga: Miliki Sabu saat di Rumah Kosong, Warga Tebing Diciduk

Atas kejadian itu Panjul berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutannya, Panjul dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles