18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Miliki Sabu saat di Rumah Kosong, Warga Tebing Diciduk

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi ciduk seorang pria inisial SHK alias Alim (33) warga Jalan Gurami No.35 Kelurahan Badak Bejuang , Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Alim diamankan petugas tidak jauh dari kediamannya di depan rumah kosong, pada Sabtu (16/10/21) sekitar pukul 14.30 WIB, atas kepemilikan narkotika 4,52 gram diduga sabu yang diakui miliknya.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kabag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (18/10/21) via WhatsApp mengatakan telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki berinisial SHK alias Alim diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Baca juga:Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Bekuk WN bersama 4,82 gram Sabu

Dari penangkapan dan penggeledahan terhadapnya petugas mendapatkan barang bukti 2 bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,04 gram dan berat bersih 4,52 gram. Selain itu beberapa bungkus plastik transparan kosong, 1buah pipet plastik runcing, 1 buah botol bekas CDR.

Agus menambahkan, atas perbutannya terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (naz/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles