11.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Otak Pelaku dan Dua Eksekutor Pembunuh Hakim Dituntut Seumur Hidup di PN Medan

Medan, MISTAR.ID
Zuraida Hanum yang merupakan istri hakim Pengadilan Negeri Medan, almarhum Jamaluddin dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Parada Situmorang, dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/6/20).

Tuntutan yang sama juga berlaku kepada dua eksekutor yakni, Jepri Pratama dan Reza Pahlevi dalam tuntutan yang dibacakan JPU Mirza dan Rambo. Dalam tuntutan Parada Situmorang di hadapan ketua majelis kakim Erintuah Damanik menyebutkan, Zuraida Hanum dan Jepri Pratama merupakan sepasang kekasih.

Meski Zuraida masih berstatus istri sah dari Jamaluddin, ia tetap menjalin hubungan dengan Jepri Pratama, semenjak awal pertemuan mereka tahun 2018. Bahkan, puncaknya sebulan sebelum kejadian, saat pertemuan di Copy Town Zuraida mengutarakan ingin bunuh diri karena tak tahan hidup berdampingan dengan Jamaluddin.

Baca Juga:Sidang Pembunuhan Hakim PN Medan Kembali Digelar, Rencana Pembunuhan Korban Pernah Gagal

Namun, Jepri mengatakan, selayaknya yang mati itu Jamal bukan dirimu (Zuraida red). Hingga akhirnya disepakati dengan membuat rencana membunuh Jamaluddin. Untuk memuluskan pembunuhan, Jepri mengajak serta adiknya yang bernama Reza dalam rencana pembunuhan Jamaluddin yang masih berstatus suami sah dari Zuraida.

Setelah waktu ditentukan atau tepatnya pada, Jumat (29/6/2019) dinihari, eksekusi pembunuhan dilakukan. Untuk memudahkan pembunuhan, maka Jepri dan Reza dijemput oleh Zuraida terlebih dahulu kemudian menyembunyikan di lantai 3 rumah mereka dikawasan Medan Johor.

Nah, sekira pukul 1.00 WIB dinihari, keduanya melakukan pembunuhan terhadap Jamaludin dengan membekup hidung dan mulut korban dengan selimut. Bahkan, Zuraida pun membantu agar hakim Jamaluddin dibunuh dan kejadian itu dilakukan dalam kamar yang biasa ditempati oleh Jamaluddin dan Zuraida Hanum.

Suasana sidang pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan, Rabu (10/6/20).(f:amsal/mistar)

Setelah dibunuh, jasad Jamaluddin dibuang ke kawasan perkebunan sawit Kutalimbaru, Deli Serdang. Usai pembacaan tuntutan, maka majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda nota pembelaan.

Dari pantauan media, ketiga terdakwa pembunuhan hakim pengadilan yang dilaksanakan secara vidiotron terlihat lega karena lolos dari tuntutan hukuman mati.(amsal/hm10)

Related Articles

Latest Articles