8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Oknum Polres Simalungun Akui Konsumsi Sabu Tiga Kali Sehari

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Brigadir ETS, oknum anggota Polres Simalungun mengakui mengkonsumsi narkoba jenis sabu tiga kali dalam sehari. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (5/1/22). Ia mengaku sering didatangi teman-temannya ke kos tempat ia menginap hanya untuk mengkonsumsi sabu.

Hanya saja ia tidak menerangkan secara detail apakah teman-temannya itu satu profesi dengannya atau tidak. Terdakwa juga membantah dia melakukan transaksi narkoba. Perbuatannya berupa mengemas klip plastik narkoba dalam jumlah kecil bukan untuk dijual, namun untuk dikonsumsi pribadi dan teman-temannya.

“Kalau kawan-kawan datang pakai pompa punyaku lah. Jadi biar kelihatan banyak Yang Mulia,” kata ETS yang membuat majelis hakim dan jaksa terheran-heran.

Baca Juga:Oknum Polisi Terlibat Narkoba Segera Disidangkan di PN Siantar

Ia sempat membantah soal nama-nama orang yang dikaitkan dengannya di dalam berkas dakwaan. Ia mengaku ketika diperiksa, dia sedang blank karena mengonsumsi sabu. “Saya waktu itu (digeledah) lagi di kamar mandi, Pak. Itu (sabu, red) saya pakai untuk saya. Mau satu hari 2-3 kali sehari. Waktu diperiksa saya blank. Saya dites urine hasilnya positif. Tapi kenapa di situ tidak dikasih tahu, saya tidak dianggap pengguna (Pasal 127),” katanya dari balik layar monitor.

Dalam berkas perkaranya, hasil tes urine miliknya yang positif tidak dilampirkan pihak kepolisian saat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esther Rugun D Hutauruk.

Sebaliknya, keterangan terdakwa justru berbanding terbalik dengan keterangan dua saksi dari pihak kepolisian yang menjadi saksi dalam kasus ini. Kedua saksi mengaku sebelumnya mendapat informasi bahwa di kawasan kos-kosan ETS sering terjadi peredaran narkoba.

Baca Juga:SPDP Oknum Polres Simalungun Kasus Narkoba Belum Diterima Kejaksaan Siantar

“Kita dapat informasi, kalau dia ini menjual, Pak (hakim). Kemudian kita selidiki dan telusuri kita ke kosnya. Kita gedor. Kita baru tahu dia polisi setelah ditangkap. Dia ngaku sabu dibeli dari seseorang di Jalan Asahan (Simalungun) bernama Lumut. Dia beli sepaket berisi 2 gram. Kemudian uang Rp500 ribu katanya uangnya bukan uang hasil jual,” kata Samuel, salah satu saksi.

Dalam perkara ini, Brigadir ETS didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) dan subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles