18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Oknum Mantan Pejabat Pemkab Simalungun Ditangkap Polres Siantar, Ini Pemicunya

Siantar, MISTAR.ID

Seorang oknum mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Simalungun, berinisiL JWP diamankan Satreskrim Polres Pematangsiantar.

JWP ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP /522/X/SU/STR tanggal 16 Oktober 2019 tentang tindak pidana penipuan, korbannya atas nama Erwin Freddy Siahaan.

Demikian informasi diperoleh Mistar, Kamis (23/7/20) siang. Ditangkap dan ditahannya JWP itu dibenarkan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto. “Dia sudah ditahan sejak minggu lalu,” ujar Kasat.

Diterangkan Kanit II Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Aswan Ginting, JWP ditangkap dari salah satu warung di Jalan Surabaya, pada Kamis (16/7/20) pagi. “Dia ditangkap saat ngopi,” ungkapnya.

Baca Juga:Dugaan Penipuan Modus Undian Berhadiah, Polres Siantar Anjurkan Korban Buat Laporan Pengaduan

Disinggung mengenai pasal yang dipersangkakan, Aswan menyebut, Pasal 372 junto 378 KUHP. “Sebenarnya ancaman hukuman pasal itu adalah 4 tahun. Tapi ada pasal pengeculian yang diatur dalam Pasal 21 ayat 4 KUHAP, makanya bisa ditahan,” ujarnya.

Sementara, korban Erwin Freddy Siahaan warga Perumahan Senayan Indah Jalan Tambun Barat Kecamatan Siantar Martoba ketika dikonfirmasi, ia membenarkan. Diceritakannya, awal terjadinya pada tanggal 16 Juli 2018. Ketika itu, JWP mengajaknya ke Jakarta untuk membicarakan proyek hibah bangunan gedung sekolah.

JWP meminta biaya perongkosan dan biaya lainnya untuk mengurus proyek tersebut dengan total biaya Rp360 juta, dengan rincian Rp300 juta untuk biaya proyek, dan Rp60 juta untuk biaya perongkosan dan biaya konsumsi serta akomodasi. Untuk biaya-biaya itu, Erwin mendahulukan uang yang diminta JWP.

Baca Juga:Hati-hati, Dugaan Penipuan Berkedok Undian di Pusat Perbelanjaan Siantar

Pertama, kata Erwin, ia mengirimkan uang sebesar Rp150 juta kepada JWP. Yang kedua, ia kembali mentransfer uang sebesar Rp94 juta. Dan terakhir, ia mentransfer uang kepada JWP sebesar Rp50 juta. Namun setelah ditunggu selama sekitar satu tahun, hingga Juli 2019, tidak ada penjelasan JWP terkait proyek tersebut.

Ketika dihubungi via telepon, dan sudah disomasi hingga sebanyak dua kali, JWP tidak menanggapinya dan tidak bertanggungjawab. Hingga pada Agustus 2019, Erwin mengecek proyek itu ke Kementerian Agama di Jakarta. Ternyata, proyek tersebut adalah fiktif.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles