16.4 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Napi Curanmor Ketagihan Mencuri Besi Milik Dishut Deli Serdang

Deli Serdang, MISTAR.ID
Khairul Tabri alias Bram (40) kembali masuk bui. Napi kasus pencurian yang tinggal di Kelurahan Kampung Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam tersebut ditangkap Tekab Reskrim Polsek Lubuk Pakam, karena mencuri besi pagar bekas Kantor Dinas Kehutanan Deli Serdang di Lubuk Pakam, Sabtu (5/12/20) sekira pukul 22.50 WIB.

Informasi diperoleh, peristiwa pencurian pagar besi milik dinas kehutanan itu terjadi pada, Sabtu (5/12/20) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu, Supriatin (48) penjaga malam dinas kehutanan melakukan pengintaian, karena 3 hari belakangan pagar besi milik dinas kehutanan kerap hilang, sehingga dirinya membuat laporan ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang sesuai LP/63/XII/2020/SU/RESTA DS/SEK Lubuk Pakam, dengan kerugian ditaksir berkisar Rp6 juta.

Dari pengaduan Supriatin, Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Randy Anugrah, bersama beberapa personil melakukan penyelidikan.

Baca Juga:Dua Pelaku Pencuri Rumah Kosong Diringkus

Sehingga, Sabtu (5/12/20) malam, petugas mendapat kabar bahwa pelaku akan melakukan aksi pencurian lagi di tempat yang sama. Petugas pun bergegas berangkat dan berhasil menangkap Khairul Tabri usai melakukan aksinya.

Guna pemeriksaan, Khairul Tabri berikut barang bukti berupa becak mesin dan pagar besi, serta sebuah pahat dan tali tambang diangkut ke komando.
Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang saat dikonfirmasi, Senin (7/12/20), membenarkan Khairul Tabri dan barang bukti, pagar.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yaitu mèncuri pagar besi dengan cara merusak pakai pahat dan selanjutnya dibawa menggunakan becak bermotor, dan sudah 3 kali melakukan aksinya,” jelas Hendri Yanto.

Baca Juga:Polsek Percut Amankan 2 Pencuri Buah Sawit

Diterangkan Kapolsek, tersangka juga pernah masuk bui dalam kasus penganiayan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, dan pada tahun 2003 karena kasus pencurian kreta (sepeda motor) dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, serta pada tahun 2017 dalam kasus pencurian dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Untuk kasus pencurian besi ini, tersangka dijerat Pasal 363 (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles