5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Nakhoda Kapal MV Bathu Bhum Didenda Rp200 Juta di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis denda sebesar Rp200 juta kepada nakhoda kapal MV Mathu Bhum yang didakwa mempekerjakan awak kapal tanpa dokumen buku pelaut (Seaman Book) hakim juga dalam vonisnya mengembalikan kapal ke perusahaan pemiliknya.

Putusan perkara Nomor 1548/Pid.B/2022/PN.Mdn ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Phillip M Sontpiet menyatakan menyatakan terdakwa Weeranan Rodsawatchuchoke telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana nahkoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weeranan Rodsawatchuchoke tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) tahun,” kata Phillip seperti dilansir dari SIPP PN Medan, Selasa (9/8/22).

Baca juga: Nakhoda WN Thailand Divonis Denda Rp1 M, Dua Nelayan Myanmar Rp500 Juta

“Menetapkan barang bukti kapal berikut perlengkapannya dikembalikan kepada PT Regional Container Lines (RCL) PTE LTD melalui terdakwa Weeranan Rodsawatchuchoke,” kata hakim. Sementara muatan kapal berupa 436 kontainer dikembalikan kepada PT Bintika Bangunusa, yang menjadi agen MV Mathu Bhum GT 11.079.

Berdasarkan dakwaan JPU, pada hari Rabu 4 Mei 2022 sekira pukul 11.30 WIB KRI Karotang – 872 melakukan patroli di alur Belawan tepatnya pada posisi 03º 52,808’ U/098º 44,895 T melihat adanya kapal MV Mathu Bhum GT.11.079 dengan jarak kurang lebih 5 mil laut dengan menggunakan teropong Bushnell yang kemudian diyakinkan dengan menggunakan radar JRC JMR-9225 6XN.

Hasil pengamatan dengan jelas terlihat kapal tersebut sedang melakukan pelayaran yang masih berada di wilayah perairan Indonesia. Berdasarkan kejadian tersebut, perwira jaga melaporkan hal tersebut kepada Komandan KRI Karotang – 872, kemudian Komandan KRI Karotang – 872 memerintahkan tim pemeriksa mendekati kapal MV Mathu Bhum yang sedang melakukan pelayaran keluar alur tersebut.

Setelah mendekati jarak 2 mil laut, kapal tersebut dipanggil lewat radio Channel 12 selanjutnya diketahui nama kapal tersebut MV Mathu Bhum GT.11.079 bendera Singapura yang sebelumnya bertolak dari Belawan sedang melaksanakan pelayaran menuju pelabuhan Port Klang Malaysia.

Kemudian Komandan KRI Karotang – 872 memerintahkan pelaksanaan peran tempur bahaya permukaan dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan serta peran sekoci yang dilakukan oleh saksi M Yuliatria Renald dan saksi Rahmad Zikri Akbar untuk pemeriksaan dokumen kapal, personel dan muatan kapal.

Baca juga: Curi Ikan, Nahkoda Kapal Asal Thailand Diadili di Medan

Setelah itu Komandan KRI Karotang – 872 memerintahkan kapal MV. Mathu Bhum GT.11.079 untuk lego jangkar di buoy 2 alur perairan Belawan untuk diserahkan kepada Lantamal I. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Kapal MV Mathu Bhum GT.11.079.

Diketahui bahwa kapal tersebut dinakhodai oleh terdakwa Weeranan Rodsawatcuchoke dengan 29 awak kapal sejumlah 29 (dua puluh sembilan orang) dimana 2 (dua) orang awak kapal berkewarganegaraan Malaysia an Muhammad Amirul bin Mohd Rafi dan Azman bin Yusof yang tidak memiliki Seaman Book (buka pelaut) namun hanya memiliki Seaman Card.

Bahwa berdasarkan keterangan ahli Suhaidi menerangkan Seaman Book atau dikenal juga dengan nama buku pelaut merupakan salah satu identitas bagi pelaut yang wajib dimiliki seorang pelaut dan Seaman Card tidak bisa menggantikan Seaman Book, karena dua dokumen ini merupakan dokumen bagi pelaut.

Bahwa ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan No KM 30 Tahun 2008 ayat (1) menyatakan setiap pelaut yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga berukuran GT 35 (tiga puluh lima Gross Tonnage) atau lebih, wajib memiliki Buku Pelaut.

Bahwa dalam ketentuan Pasal 117 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, maka Seaman Book termasuk dalam ketentuan huruf c yaitu terkait pengawakan kapal, sebagaimana juga yang diatur dalam Pasal 1 angka 33 UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca juga: Nyamar Sebagai Korban PMI Ilegal, Penyamaran Nakhoda Terbongkar 4 Agen Ikut Ditangkap

Disebutkan, kelaiklautan kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu,” kata JPU.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 41 UU No : 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga nahkoda dapat dimintakan pertanggung jawaban terkait pidana terhadap Kelaiklautan kapal dalam hal Pengawakan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 302 ayat (1) Jo Pasal 117 ayat (2) huruf c UU RI No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau dakwaan sekunder, setiap orang yang mempekerjakan Awak Kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135. (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles