21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Nyamar Sebagai Korban PMI Ilegal, Penyamaran Nakhoda Terbongkar 4 Agen Ikut Ditangkap

Batu Bara, MISTAR.ID

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif, akhirnya Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil mengungkap sindikat penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal  dengan meringkus 4 orang agen dan seorang nahkoda kapal yang akan membawa calon PMI ke Malaysia.

Uniknya, untuk mengelabui petugas gabungan dari TNI AL Lanal TBA, Kodim 0208 AS dan Polres Batu Bara,  nahkoda perahu KM Kayla GT 06 menyamar sebagai calon PMI dan ikut ‘mandi lumpur’ saat ditangkap.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi didampingi Plt Kasi Humas Iptu Fahmi menjawab wartawan, Selasa (1/3) malam membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi mengatakan, setelah sepuluh hari pengungkapan penyelundupan PMI ini, baru terbongkar bahwasanya nakhoda perahu KM Kayla GT 06 yang akan berangkat dari  perairan Guntung Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara menuju Malaysia adalah JS (27) warga Dusun IV Desa Guntung  Kecamatan Tanjungtiram Kabupaten Batu Bara yang selama ini menyaru sebagai PMI.

Baca juga:75 Orang PMI Ilegal Akan Berangkat Ke Malaysia Digerebek di Gudang Penampungan

Selain itu turut diringkus SMP (33) warga Jalan Karya Baru 1 Helvetia Timur, Medan, ditempat tinggalnya. Wanita yang berstatus ibu rumah tangga ini perannya, mencari dan menampung calon PMI itu.

Selain itu Br (34) warga Dusun I Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, KM (39) warga Dusun I Silau Bonto Asahan,  dan AMD (18) warga Dusun I Desa Sukadame Barat, Kecamatan Pulo Bandring, Asahan, yang berperan sebagai agen  juga ditangkap ditempat tinggalnya masing masing.

Selain meringkus empat agen dan nahkoda, Sat Reskrim Polres Batu Bara masih memburu 3 orang lagi yang juga terlibat dalam penyelundupan calon PMI. ” Kita sudah kantongi identitas ketiganya dan saat ini masih kita buru”, tandas AKP Fery.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polres Batu Bara,  Pos Lanal TBA Tanjungtiram, Kodim 0208 AS, dan  Pol Airud, berhasil mengagalkan penyelundupan 34 orang PMI yang terdiri dari 15 orang perempuan dan 19 laki laki warga berbagai wilayah di Indonesia, Senin (7/2).

Menurut informasi disekitar lokasi menyebutkan, sejumlah PMI yang akan berangkat itu sebelumnya diangkut menggunakan dua bus Sartika dari Medan, sekitar Minggu malam sekitar pukul 19.30.

Selanjutnya mereka ditempatkan ditanah lapang Desa Guntung. Kemudian para calon PMI diarahkan menyeberang rawa – rawa pantai dengan kedalaman sekitar 1 meter, sekitar 500 meter lebih menuju boat yang akan membawa mereka ke Malaysia.

Baca juga:Ditangkap, Bos Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Ilegal di Asahan

Kepada kelima tersangka disangkakan telah melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs Pasal 10 subs Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana.

“Sampai saat ini 34 orang PMI itu masih berada di Aula Bahayangkari Polres Batu Bara , mereka saksi dari kasus ini,” tutup Fery. (ebson/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles