12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Miliki Sabu, Pemuda Perdagangan Ditangkap Polisi

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang pemuda bernama Maulana Dewanda alias Wanda (22) warga Nagori Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis shabu. Pemuda warga perdagangan tersebut ditangkap polisi di Gang Rahayu, Nagori Perdagangan I, pada Jumat (9/10/20) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan Wanda berawal dari adanya informasi diperoleh petugas Polres Simalungun, yang menyebutkan bahwa di Perdagangan I, Gang Rahayu, sering dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Atas informasi tersebut tim berangkat ke lokasi dan pada sekitar pukul 17.00 WIB dan berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa bernama Wanda. Dari pelaku polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu.

Baca juga: Kompak Memegang Barang Terlarang, Dua Warga Siantar dan Simalungun Ditangkap Polisi

“Awalnya ada informasi, dan kita langsung ke TKP dan mengamankan seorang pemuda” ucap Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (11/10/20). AKP Lukman Hakim Sembiring juga menambahkan dari hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki yang ditemuinya beberapa waktu lalu di daerah Perdagangan.

Dalam penangkapan tersebut, Polres Simalungun mengamankan sejumlah barang bukti yakni, enam bungkus plastik klip tansparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,32 gram, satu plastik klip kosong, satu unit HP merek Bellophone warna hitam.(roland/hm09)

Related Articles

Latest Articles