19 C
New York
Saturday, May 18, 2024

Miliki Narkoba, Heri Diciduk Polisi dari Kawasan Jalan Danau Maninjau Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menciduk seorang pemuda pengangguran berinisial MJS alias Heri warga Kota Tebing Tinggi dari depan rumahnya terkait kepemilikan sabu-sabu dengan berat bersih (netto) 2,26 Gram, pada Jumat (5/8/22) di kawasan Jalan Danau Maninjau Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota setempat.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Senin (8/8/22) membenarkan penangkapan itu, dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan perbuatannya di lingkungan tersebut.

Personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi pada Jumat lalu (5/8/22) sekitar pukul 16.00 WIB telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berinisial MJS alias Heri (29). Heri ditangkap petugas di Jalan Danau Maninjau Kota Tebing Tinggi tepat di halaman depan rumahnya.

Baca juga:Manajer BCL Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 2,87 Gram, 1 unit handphone merek VIVO, 1 buah dompet kecil warna cokelat, 1 buah dompet kecil warna hitam dan plastik klip kosong.

Barang bukti tersebut, sambung Kasi Humas, ditemukan dari kantong saku celana bagian depan sebelah kiri di dalam dompet.

Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses perkara lebih lanjut.

Baca juga:2 Nelayan Kurir 20 Kg Sabu Jaringan Internasional Divonis Penjara Seumur Hidup

“Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas.(nazli/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles